Dua Bos Tambang Pasir Jadi Tersangka

784

images (6)

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua bos tambang pasir di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak sebagai tersangka. Keduanya yakni Direktur Utama PT TAS berinsial HA dan AA selaku Direktur Utama PT GL.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka karena perusahaan tidak memperbaiki atau mereklamasi bekas galian pasir.

“Luas lahan yang rusak akibat penambangan pasir di Cimarga, sekitar 15 hektare. Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Condro kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Condro, aktivitas penambangan pasir kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari instansi terkait.

Namun, kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya mereklamasi area lahan bekas galian.

Kedua perusahaan justru meninggalkan lokasi tambang pasca aktifitas bisnisnya selesai begitu saja.

“Tindakan perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Condro.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Adapun ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Berkas direktur utama PT TAS masih tahap satu, sedangkan berkas direktur utama PT GL sudah tahap dua (tersangka dan barangbukti diserahkan ke penuntut umum),” ujar Condro.

mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota ini menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum disektor pertambangan di wilayah hukum Polda Banten.

Dan meminta kepada para pengusaha tambang agar lebih patuh dan peduli terhadap lingkungan.

“Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak,” tandasnya.