Mantan Relawan Andra Soni Desak Copot Kadishub Banten, Truk Tambang Diduga Masih Langgar Kepgub Nomor 567 Tahun 2025

1

received 1672789427545903

SERANG I BIDIKBANTEN – Maraknya kendaraan angkutan tambang yang diduga masih melintas di luar jam operasional di ruas Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena kendaraan bertonase besar masih terlihat melintas pada jam-jam yang seharusnya dibatasi berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, yang juga merupakan mantan relawan pemenangan Andra Soni pada Pemilihan Gubernur Banten, mendesak Gubernur Banten agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten. Menurut Husen, Kadishub dinilai tidak mampu menjalankan amanat Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Dalam Kepgub tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan masyarakat, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, serta menata operasional kendaraan bertonase besar di wilayah Provinsi Banten.

Namun, menurut Husen, berdasarkan kondisi yang kerap terlihat di lapangan dan berbagai keluhan masyarakat, kendaraan angkutan tambang diduga masih banyak melintas pada siang hari sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat pengguna jalan.

“Saya ikut berjuang memenangkan Pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten. Justru karena itu saya merasa berkewajiban mengingatkan apabila ada kebijakan gubernur yang belum berjalan maksimal. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar pemerintahan yang kami perjuangkan benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Husen kepada wartawan.

Menurut Husen, lemahnya pengawasan membuat aturan yang telah ditetapkan pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau aturan sudah jelas tetapi truk tambang masih diduga melintas di luar jam operasional, berarti pengawasannya belum efektif. Saya menilai Kadishub Banten tidak becus menjalankan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025. Karena itu saya meminta Gubernur Andra Soni mengevaluasi bahkan mencopot Kadishub apabila memang tidak mampu menjalankan amanat gubernur,” tegasnya.

Husen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi di Provinsi Banten. Menurutnya, pembangunan harus tetap berjalan, namun keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan.

“Kami mendukung pembangunan, industri, dan investasi terus berkembang di Provinsi Banten. Tetapi jangan sampai pembangunan mengorbankan kepentingan masyarakat untuk hidup aman dan nyaman. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada rakyatnya,” katanya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas pertambangan memang menjadi kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah, maka pemerintah harus mencari solusi yang tidak membebani masyarakat.

“Kalaupun pembangunan harus terus berjalan, pemerintah harus duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan mengoptimalkan distribusi hasil tambang melalui jalur laut, bukan terus mengandalkan jalan darat. Dengan begitu kegiatan industri tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu jalan yang setiap hari dilalui masyarakat,” ujar Husen.

Menurutnya, penggunaan jalur laut akan mengurangi kepadatan kendaraan bertonase besar di jalan raya, menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi kerusakan jalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Husen juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

“Kalau masyarakat setiap hari dihantui rasa takut akibat truk-truk besar yang diduga masih melintas di luar jam operasional, berarti hak konstitusional masyarakat atas rasa aman harus benar-benar dijamin oleh negara. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Husen berharap Gubernur Banten segera mengambil langkah tegas terhadap jajarannya agar Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 benar-benar ditegakkan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan investasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keselamatan, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atas kritik dan desakan yang disampaikan Husen Saidan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.