CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sebuah bangunan bercat putih di kawasan Kecamatan Grogol Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, mendadak jadi perhatian dua dinas penting Pemkot Cilegon. Bangunan tersebut bukan sekadar rumah, tapi jadi cikal bakal lembaga pendidikan non-formal yang sedang diajukan legalisasinya.
Pagi ini, Senin (23/6/2025), dua dinas—yakni Dinas Pendidikan Kota Cilegon (Dindik) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kesiapan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang dikelola oleh sebuah yayasan setempat.
“Ini penting banget lur, karena banyak warga yang anak-anaknya putus sekolah. Lewat pendidikan non-formal ini, mereka bisa punya kesempatan kedua,” ujar Haji Rebudin, tokoh masyarakat setempat.
Menurut Haji Rebudin, lembaga ini membuka program kesetaraan jenjang SD, SMP, hingga SMA. Nantinya, peserta didik bisa mengikuti proses belajar dan ujian untuk mendapatkan ijazah resmi dari Dinas Pendidikan.
“Ijazah itu legal, bisa buat kerja, bisa juga buat lanjut kuliah. Asal memang proses belajarnya bener, sesuai aturan,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Gerem sangat antusias dengan keberadaan lembaga ini. Pasalnya, di tengah ketatnya syarat dunia kerja saat ini, memiliki ijazah menjadi hal mutlak—bahkan untuk profesi seperti keamanan atau operator.
“Zaman sekarang jangankan jadi staf, mau jadi satpam aja ditanya ijazah. Gimana anak-anak kita yang dulu putus sekolah? Ini solusinya,” tegas Haji Rebudin.
Legalitas Jadi Sorotan
Kunjungan dua dinas tersebut diyakini menjadi penentu arah pengembangan lembaga pendidikan ini. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya sekadar meninjau, tapi juga mendampingi dan membantu proses legalisasi.
“Harapan kami bukan cuma dilihat-lihat, tapi didukung sampai sah secara hukum. Biar masyarakat nggak ragu naro anaknya sekolah di situ,” ujarnya.
Pihak yayasan mengklaim sudah mengantongi SK dari Dindik, dan saat ini sedang dalam proses pengajuan izin operasional resmi ke DPMPTSP. Jika tuntas, maka lembaga tersebut resmi menjadi bagian dari sistem pendidikan non-formal yang diakui negara.
“Program ini penting bagi masyarakat kecil. Pemerintah harus hadir, jangan lepas tangan,” tutup Haji Rebudin.