Vonis Ringan Dua Koruptor Sapi Bantuan di Serang: Sanwani dan Jajang Diganjar Hukuman Tak Sampai Dua Tahun!

291

[

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang bacakan vonis kasus korupsi sapi bantuan KementanSERANG | BIDIKBANTEN.COM] – Dua terdakwa kasus korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Serang yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar hanya divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (2/6/2025).

Sanwani dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Jajang Kelana divonis sedikit lebih berat: 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo di ruang sidang utama.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Sanwani 1 tahun 8 bulan dan Jajang 1 tahun 10 bulan penjara.

Tak hanya hukuman badan, keduanya juga dijatuhi denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Sanwani dikenai uang pengganti (UP) Rp55 juta yang telah dibayarkannya lunas sebelum tuntutan dibacakan. Sedangkan Jajang harus mengembalikan Rp245 juta, yang bila tidak mampu dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Hal yang memberatkan, menurut Hakim, adalah karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan status sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Usai vonis dijatuhkan, baik kedua terdakwa maupun JPU Endo Prabowo menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.

Disclaimer:

Seluruh informasi dalam berita ini bersifat publik dan bersumber dari proses persidangan yang terbuka. Penulisan telah disesuaikan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik pihak manapun.