DPRD Pandeglang Geruduk Desa Pasirjaksa! Komisi I Sidak Dana Desa dan Layanan Publik

467

 

Komisi I DPRD Pandeglang, Dana Desa, monitoring desa, Desa Pasirjaksa, pelayanan publik

PANDEGLANG | BIDIKBANTEN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang tak mau duduk manis saja di balik meja. Mereka langsung tancap gas melakukan monitoring ke Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Kamis, 29 Mei 2025. Tujuannya? Bukan jalan-jalan, tapi mengawasi penggunaan Dana Desa dan mengevaluasi sejauh mana pelayanan publik digarap aparat desa.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang sekaligus Koordinator Komisi I, Fuhaira Amin, menegaskan kunjungan ini bukan sekadar basa-basi. “Ini bagian dari kemitraan Komisi I dengan pemerintah desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa,” tegasnya kepada awak media.

Desa Pasirjaksa dipilih jadi contoh atau sample check dalam monitoring ini. Komisi I ingin memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan malah jadi angin lalu atau masuk kantong pribadi.

“Langsung kami cek di lapangan, biar jelas, biar gamblang. Apakah dana itu dipakai tepat sasaran? Apakah pelayanan ke masyarakat berjalan lancar? Itu yang kami pastikan,” ujar Fuhaira.

Tak hanya itu, Fuhaira juga mengingatkan para kepala desa agar Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan pentingnya pengelolaan BUMDes sebagai penggerak ketahanan pangan desa.

“Program harus menyentuh kebutuhan warga. Jangan cuma pembangunan fisik, tapi juga peningkatan ekonomi desa,” sambungnya.

Menariknya, Komisi I tak berhenti di Pasirjaksa saja. Fuhaira mengungkapkan bakal ada monitoring lanjutan ke desa-desa lain, khususnya desa yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya masih ngos-ngosan atau bahkan jadi sorotan Inspektorat.

“Kalau masih ada desa yang malas setor PBB, siap-siap kami datangin. Jangan main-main sama kewajiban,” tandasnya. (*/sep)

 

DISCLAIMER:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi narasumber dan kegiatan yang telah terpublikasi. Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penafsiran yang menimbulkan dampak hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi.