Di saat banyak orang sibuk cari cuan halal, sepasang bapak dan anak di Bandar Lampung malah buka “usaha gelap” model waralaba: Preman Franchise!
Keduanya, S (50) dan D (30), warga Kecamatan Bumi Waras, setiap hari memalak pedagang ikan di Pasar Gudang Lelang dengan dalih retribusi listrik dan kebersihan. Padahal, itu cuma modus licik buat narik setoran liar.
“Pelaku meminta uang Rp 7.500 per kios dan totalnya bisa mencapai Rp 750 ribu per hari,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu (14/5/2025).
Coba hitung aja, dalam sebulan bisa tembus Rp 22 juta—lumayan gede untuk bisnis ilegal rumahan. Yang nggak mau bayar? Diancam listriknya diputus atau kiosnya dikosongkan!
Geram dengan aksi premanisme ini, pedagang akhirnya lapor polisi. Satreskrim Polresta langsung bergerak cepat dan membekuk keduanya pada Selasa (13/5/2025) siang, saat tengah asyik narik “setoran”.
Barang bukti yang disita: uang tunai Rp 488 ribu. Kini, keduanya sedang diperiksa intensif.
“Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kombes Alfret.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan ada dalang atau backing lain di balik aksi ini. “Masih kami dalami,” tutupnya. (Rul)