Soal Larangan Rapat di Hotel dan di Luar Kota, Ini Instruksi 2 Menteri

821

mendagriMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua gedung milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk rapat jajaran pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghematan anggaran.

Mendagri menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Walikota, hingga Bupati, agar menggelar rapat di kantor masing-masing. Mendagri mengatakan bahwa langkah itu sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo agar setiap kementerian melakukan penghematan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua kegiatan penyelenggara pemerintah dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas negara, serta melarang penyelenggaraan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel.

Fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor, seperti di hotel.

“Kalau kita punya gedung milik pemda, tetapi tahu-tahu bikin rapat di hotel, ya nggak lucu dong. Punya gedung, ngapain rapat di hotel?” kata Tjahjo, Selasa (11/11/2014) kepada Wartawan.

Terkait dengan terbatasnya fasilitas pada gedung milik pemerintah daerah, Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut bisa disiasati tanpa harus menggelar rapat di hotel.

“Menginapnya di hotel, tetapi rapat tetap di gedung, dan makannya nasi kotak, kan bisa,” ujar mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.

(Muzaki)

 

Comments are closed.