Curangi Takaran Bensin, SPBU Gorda Dijatuhi Sanksi Tutup 6 Bulan oleh Pertamina

672

3825492627

Setelah diketahui melakukan kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan memodifikasi mesin dispenser, SPBU Gorda Nomor: 34-42117, pihak PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyegelan.

SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan.

Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan takaran. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Menurut Eko, langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat.

Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

“Sekali lagi kami mendukung penuh upaya Polda Banten dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tidak merugikan konsumen,” tandasnya.

Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

“Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” imbaunya.