LEBAK – Inspektur Kabupaten Lebak, Rusito, melempar “warning” keras kepada para kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menegaskan, roda pemerintahan desa nggak boleh dijalankan semaunya sendiri. Kades dan BPD harus kompak, bahu-membahu, dan tentu saja, patuh pada aturan!
“Jangan lari dari aturan. Semua perangkat desa, termasuk pelaksana kegiatan APBDes dan BPD, harus tunduk pada regulasi, terutama Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 soal pengawasan keuangan desa,” ujar Rusito, Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya melalui Inspektur Pembantu I sudah menggelar kegiatan pendampingan teknis manajemen pengawasan. Tujuannya? Jelas: supaya kades dan BPD punya wawasan yang cukup soal tata kelola dan pengawasan keuangan desa. Jangan sampai dana desa bocor atau salah kelola.
“Kami ingin semua desa punya tata kelola yang bersih dan transparan. Pengawasan itu bukan momok, tapi bagian penting dari pembangunan,” tandas Rusito.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Warunggung, Daud Rizal, mengaku sudah menjalin komunikasi yang baik dengan BPD di desanya. Menurutnya, sinergi itu mutlak.
“Kalau bukan karena komunikasi yang baik, bagaimana kita mau bangun desa bareng-bareng?” ujar Daud.
(Man)