
CILEGON, (BidikBanten) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, bersama Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga kontainer yang berasal dari Negara Singapura. Diketahui, didalam kontainer tersebut, terdapat sejumlah motor besar, minuman keras, hingga produk tekstil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Hary Budi Wicaksono mengatakan, barang yang kini masih diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut merupakan jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi.
“Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat pada Jumat 28 Oktober lalu,” ujar Hary saat menggelar ekspose penangkapam di Pelabuhan PT. Indah Kiat, Merak, Jumat (11/11/2016).
Lanjut Hary, menanggapi informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kontainer yang berada di Tempat Penimbunan Sementara, di dermaga Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat Merak. Alhasil, petugas mendapati barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya. Berdasarkan penelitian, imprortir barang tersebut dari PT. DIM dan telah dilakukan penindakan.
“Barang-barang hasil penindakan dan diamankan tersebut diantaranya, sekitar 580 unit laptop bekas, 6000 botol minuman mengandung alkohol berbagai merk, 8 Unit Motor Besar (bekas) jenis Harley Davidson dan 433 paket produl tekstil. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.8,5 Milyar,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengaku penyelundupan barang ilegal merupakan berdampak pada kerugian keuangan negara. “Selain itu potensi ancaman yang patut diawasi khawatir. Potensi penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba sangat vital karena disini merupakan perairan antara pulau Jawa dan Sumatera,” ujarnya. (Mg01)