Palestina kembali mencetak sejarah di meja hukum internasional. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Internasional dengan tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ILEGAL secara hukum internasional. Putusan ini disebut-sebut sebagai titik balik perjuangan rakyat Palestina.
Dalam sidang yang mencengangkan dunia, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel melanggar Piagam PBB, hukum hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional. Tak hanya itu, pengadilan juga menyatakan bahwa:
Seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal.
Permukiman-permukiman itu harus dibongkar total.
Seluruh pemukim Israel wajib dievakuasi dari tanah Palestina.
Tak tanggung-tanggung, Mahkamah juga menyebut bahwa pendudukan ilegal ini menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara merdeka.
“Ini bukan sekadar putusan hukum. Ini adalah penegasan bahwa selama puluhan tahun dunia membiarkan ketidakadilan terjadi atas rakyat Palestina. Tapi hari ini, keadilan mulai berbicara,” ujar seorang analis politik Timur Tengah.
Mahkamah juga menyatakan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya pemilik sah atas wilayah yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem Timur. Dan dunia internasional—baik negara-negara anggota PBB maupun lembaga-lembaga internasional—kini wajib tidak mengakui keabsahan pendudukan Israel.
Putusan ini menjadi angin segar bagi perjuangan Palestina yang telah puluhan tahun diliputi penderitaan, pengusiran, dan kekerasan. Ini adalah bentuk pembelaan nyata terhadap keteguhan dan ketabahan rakyat Palestina.
Mahkamah Internasional juga menekankan bahwa hak rakyat Palestina tidak boleh lagi ditunda-tunda atau dinegosiasikan. Kewajiban dunia sekarang adalah segera menegakkan hak itu secara nyata dan tanpa kompromi.
Putusan Mahkamah Internasional ini bisa jadi merupakan salah satu momen paling menentukan dalam sejarah perjuangan Palestina. Dunia telah diberi peringatan keras: keadilan tak bisa terus ditunda, dan hak rakyat Palestina tidak untuk dinegosiasikan. (*/red)