Sidang gugatan puluhan warga Samang Raya Kota Cilegon terhadap PT Chandra Asri AlKali (CAA) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (9/5/2025). Namun, alih-alih masuk ke tahap pembuktian, sidang justru ditunda karena baru kali ini pihak tergugat hadir lengkap dengan kuasa hukum. Alhasil, majelis hakim memutuskan agar kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.
Gugatan ini digulirkan warga yang tergabung dalam Forum Ring Satu Samang Raya, sebagai bentuk protes atas proses perizinan lingkungan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara transparan. PT CAA, yang disebut-sebut bakal memproduksi baterai, dianggap mengabaikan hak warga yang tinggal tepat di “ring satu” area pembangunan pabrik.
“Seharusnya hari ini masuk agenda pembuktian surat, kami sudah siap, tinggal tancap gas. Tapi karena pihak tergugat baru hadir lengkap, hakim arahkan mediasi dulu,” ujar Tabar SH, kuasa hukum warga.
Menurut Tabar, mediasi menjadi keharusan hukum. Jika tidak dijalankan, bisa berujung cacat prosedural. Ia juga menekankan pentingnya mediasi yang dipimpin oleh mediator independen, bukan hakim pengadilan.
“Sidang pertama tergugat mangkir. Baru hari ini mereka datang. Kami hormati proses hukum, tapi kami minta mediasi dipimpin pihak netral,” tegasnya.
Forum Ring Satu Samang Raya memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menuntut kejelasan dan keterbukaan dari PT CAA terkait dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan proyek tersebut. (*/red)