CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sejumlah warga Kota Cilegon meluapkan kegeramannya terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) yang dianggap menjadi biang keretakan rumah tangga.
Redaksi BidikBanten.com menerima langsung keluhan dari seorang ibu rumah tangga yang mengaku rumah tangganya hancur setelah suaminya sering mabuk dan berkunjung ke beberapa tempat hiburan di kawasan Lingkar Selatan.
“Assalamualaikum pak, Alhamdulillah tempat hiburan begitu digerebek. Rumah tangga saya hancur gara-gara LC pak. Di Lingkar juga tuh, semua ada LC-nya. Gusur semua pak biar Cilegon gak ada tempat maksiat kayak gitu,” tulis si ibu dalam pesan yang diterima redaksi, Rabu (29/10/2025).
Ia menuturkan, suaminya kerap keluar rumah tengah malam dan baru pulang menjelang subuh setelah nongkrong di tempat hiburan. “Suami saya setiap malam ke sana aja, bilangnya kerja tapi ternyata mabuk dan bawa cewek LC ke hotel. Rumah tangga saya hancur, pak,” keluhnya.
Keluhan senada juga datang dari warga lainnya yang menyoroti sejumlah café dan hotel di kawasan PCI hingga Lingkar Selatan yang diduga menjadi lokasi praktik maksiat terselubung. Mereka mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon, melalui Satpol PP, bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau mau bersih, bersihkan sekalian. Jangan cuma razia simbolik. Gusur semua tempat maksiat itu!” ujar seorang warga lainnya.
Menurut catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin resmi untuk usaha hiburan malam, termasuk diskotik atau tempat yang menyediakan pemandu lagu (LC).
Artinya, aktivitas hiburan malam yang masih beroperasi di Cilegon terindikasi tidak berizin alias ilegal, atau beroperasi di luar fungsi izin usaha yang diberikan.
“Berdasarkan Perda, Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan izin kepada tempat hiburan malam,” demikian pernyataan DPMPTSP yang dikutip dari salah satu media lokal.
Meski begitu, hingga kini belum ada publikasi resmi terkait Surat Keputusan (SK) penutupan dari Pemerintah Kota atau Satpol PP. Redaksi masih berupaya meminta salinan dokumen tersebut untuk memastikan langkah hukum yang sedang ditempuh.
Sementara itu, Satpol PP Cilegon sebelumnya menyatakan telah memantau sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan izin dan jam operasional. “Kalau ada pelanggaran, pasti kami tindak sesuai perda,” ujar salah satu pejabat Satpol PP dalam keterangan terpisah.
Warga berharap razia dan penertiban tidak berhenti di seremonial sesaat. Mereka ingin ada tindakan nyata agar Cilegon kembali pada jati dirinya sebagai kota religius yang bersih dari praktik maksiat dan miras.
“Biar gak ada lagi suami yang pulang subuh karena mabuk. Kami capek, keluarga kami hancur gara-gara tempat kayak gitu,” tutup si ibu dengan suara bergetar.
(Red-04)


































