CILEGON | BIDIKBANTEN.COM –Tokoh nasional asal Cilegon, Ali Mujahidin, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap dinamika proyek raksasa di Kota Baja. Kali ini, mantan Ketua Kadin Cilegon yang juga Ketua Umum PB Al-Khairiyah itu menyoroti potensi bahaya di balik keterlibatan kontraktor asing dalam proyek Chandra Asri Alkali (CAA).
Dalam pernyataan pedasnya, pria yang akrab disapa Haji Mumu ini menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pihak lain harus berhati-hati jika ikut cawe-cawe urusan vendor lokal, apalagi kalau sampai melindungi kontraktor asing nakal.
> “PT Chandra Asri Pacific (CAP) itu perusahaan besar, sudah Tbk pula. Tapi jangan sampai ada kesan mereka melindungi BUJKA seperti China Chengda Engineering Co. Ltd dan gerbong subkontraktor dari China lainnya jika melanggar hukum,” tegasnya, Rabu (25/6/2025).
Haji Mumu mengingatkan, meskipun proyek CAA masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan berarti semua pelaksana bisa bertindak seenaknya. Ia menegaskan bahwa PSN tetap tunduk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“UU No. 2 Tahun 2017 soal Jasa Konstruksi, lalu PP No. 5 Tahun 2021, dan sederet aturan lainnya itu wajib dipatuhi. Termasuk oleh Chengda dan semua BUJKA yang numpang bisnis di sini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keberadaan BUJKA di Indonesia tak bisa semena-mena. Mereka wajib punya izin resmi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan memenuhi standar sesuai regulasi nasional, termasuk aturan Omnibus Law yang belakangan sering dipakai sebagai ‘tameng’ investasi.
“Kalau BUJKA asal China itu ugal-ugalan, lalu dibiarkan karena dalih PSN, itu namanya pengkhianatan terhadap hukum kita. CAP jangan sampai terkesan menutup mata,” tandasnya.
Sebagai contoh, Haji Mumu menyinggung kasus heboh di PSN PIK 2 Tangerang di mana puluhan HGB dan SHM dicabut langsung oleh Menteri ATR/BPN karena dinilai menabrak aturan. Hal serupa, menurutnya, bisa saja terjadi jika CAP atau pihak terkait membiarkan pelanggaran hukum dalam urusan jasa konstruksi.
“Kalau CAP-nya memang investor, ya silakan berinvestasi. Tapi Chenda dan gerbong subkontraktor asingnya itu bukan malaikat. Mereka tetap hanya kontraktor yang wajib taat hukum!” katanya lagi.
Di akhir pernyataannya, Haji Mumu meminta adanya keseimbangan dan ketegasan hukum. Ia mewanti-wanti agar tidak ada kesan bahwa perusahaan besar seperti CAP justru menjadi pelindung bagi oknum pelanggar hukum dari luar negeri.
“Kalau pelanggaran hukum dibiarkan, lama-lama bisa jadi kejahatan. Apa iya CAP mau sampai segitunya membela kontraktor asing yang melanggar aturan?” pungkasnya. (Rds-03)