Dana BOS Disorot! Inspektorat Banten Fokus Awasi Sekolah Setahun Penuh, Siap Jatuhkan Sanksi

460

Pengawasan Dana BOS oleh Inspektorat Banten Tahun 2025

SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Inspektorat Provinsi Banten tak mau lagi kecolongan! Mulai tahun ini, mereka akan menjadikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai fokus utama dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Langkah ini bukan asal tempel, tapi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pengawasan dan pembinaan di sektor pendidikan.

Rekomendasi BPK cukup tegas: Gubernur harus memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk turun tangan lebih serius dalam mengawasi penggunaan dana BOS. Bahkan, BPK menekankan pentingnya pelatihan rutin bagi kepala sekolah agar mereka tak lagi “buta aturan” saat mengelola anggaran.

Tak cukup hanya mengingatkan, kepala sekolah dan bendahara yang nekat melanggar aturan Pedoman Penggunaan Dana BOS Nomor 18 Tahun 2022 akan diberi sanksi keras sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan pengawasan ketat dan pembinaan yang menyeluruh, diharapkan tak ada lagi praktik-praktik menyimpang dalam penggunaan dana BOS. Dana pendidikan harus sampai ke siswa, bukan nyasar ke kantong-kantong pribadi. (*/Rds-03)