Dindik Cilegon Tunggu Juknis dari Pusat Terkait Putusan MK: Sekolah Swasta Bakal Gratis Juga?

478

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Heni Anita memberikan keterangan soal kebijakan sekolah gratis untuk swasta dan negeri pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Cilegon – Dinas Pendidikan Kota Cilegon tengah bersiap menyambut angin segar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis, tak hanya untuk negeri tapi juga swasta. Namun, mereka masih harus bersabar menanti petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan MK dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah membuka pintu bagi perluasan konsep pendidikan gratis ke sekolah swasta.

“Pada prinsipnya, kami di daerah selalu siap melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Tapi, saat ini kami masih menunggu arahan resmi dan juknis-nya dari Kemendikdasmen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita, saat ditemui pada Rabu (28/5/2025).

Selama ini, kata Heni, program sekolah gratis di Cilegon baru mencakup jenjang pendidikan negeri. Sementara sekolah swasta masih menjalankan pembiayaan secara mandiri yang kerap membebani masyarakat.

“Kalau kebijakan ini benar-benar bisa diterapkan di sekolah swasta juga, tentu kami sangat mendukung. Ini langkah besar demi pemerataan akses pendidikan,” lanjutnya.

Sinyal positif dari MK ini membuka harapan baru bagi ribuan orang tua siswa di Kota Baja yang kesulitan menyekolahkan anak ke sekolah swasta karena keterbatasan ekonomi. Namun, pelaksanaan konkret dari putusan ini masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat. (*/dik)