CILEGON – Kabar gembira untuk warga Cilegon yang STNK-nya diblokir gara-gara tilang elektronik alias ETLE! Mulai sekarang, kalian nggak perlu repot-repot ngacir ke Polda Banten. Cukup datang ke Kantor Satlantas Polres Cilegon, urusan buka blokir STNK bisa langsung beres di tempat.
Layanan ini resmi dibuka demi mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi terkendala karena STNK diblokir tanpa sadar. Banyak warga mengaku baru ngeh ada surat tilang elektronik numpang tidur di rumah, padahal sudah jadi penyebab utama STNK-nya “mati suri”.
“Sejak layanan ini dibuka, rata-rata ada 10 hingga 20 orang per hari yang datang ke Satlantas untuk membuka blokir STNK karena terkena ETLE,” kata salah satu petugas Satlantas Polres Cilegon.
Polisi juga tak bosan mengingatkan agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan. Soalnya, masih banyak kendaraan yang atas nama orang lain, bikin ribet saat ada pelanggaran dan proses hukum berjalan. Dengan balik nama, data jadi sesuai dan urusan jadi jauh lebih gampang.
Jadi, buat yang merasa belum bayar tilang atau punya surat cinta dari ETLE, mending segera urus ke Satlantas sebelum pajak tahunan jadi makin ribet! (*/ron)