Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dengan lantang: pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pesan ini disampaikan dalam gelaran SPM Awards 2025 yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jumat (23/5/2025).
Enam pelayanan dasar yang dimaksud mencakup:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum dan penataan ruang
4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
6. Sosial
“Kalau tidak dimasukkan ke dalam program, jangan harap ada anggarannya. Kalau anggarannya nol, pelayanannya juga nol. Makanya harus dikawal dari awal, dari Musrenbang sampai jadi APBD,” tegas Tito.
Jangan Main-main, Ada Sanksi Menanti!
Mendagri menyampaikan, review APBD oleh Kemendagri kini semakin ketat. Alokasi untuk pelayanan dasar jadi sorotan utama. Bahkan, Pemda yang kinerjanya jeblok akan diberi teguran tertulis dan dipublikasikan secara terbuka.
“Dan surat teguran itu akan saya tembuskan ke Ketua DPRD serta semua fraksi. Biar semua tahu siapa yang lalai menjalankan tugas negara,” tegas Tito lagi.
Pengawasan dan Penghargaan Jalan Bareng
Dalam pengawasan pelaksanaan SPM, gubernur punya peran strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Setiap daerah ditargetkan capaian kinerja SPM-nya melalui sistem pengawasan terpadu. Daerah yang berhasil? Diganjar penghargaan. Yang malas-malasan? Siap-siap disorot publik.
Tito juga mendorong Pemda untuk bikin terobosan dalam menjalankan enam urusan wajib ini. “Bukan cuma asal jalan, tapi juga inovatif dan berdampak nyata bagi rakyat,” katanya.
Dengan langkah ini, Mendagri berharap muncul iklim kompetitif antardaerah untuk memberikan pelayanan publik yang makin optimal. (Zul)