Ketua Kadin Cilegon Tersandung Kasus Pemerasan Ganda! Pengusaha Teriak: “Duit Udah Keluar, Proyek Gagal Total!”

644

Ketua Kadin Cilegon Tersandung Kasus Pemerasan Ganda, Pengusaha Teriak: Duit Udah Keluar

Cilegon – Drama dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim alias Abah Salim, makin panas! Bukan cuma PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang jadi korban, ternyata ada lagi pengusaha yang merasa “dipalak” oleh sang tokoh, yaitu PT Narwastu Naga Kinjes.

Fakta baru ini terungkap setelah Cecep Supriyadi, Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, menyambangi Mapolda Banten, Kamis (22/5/2025), demi mencari kejelasan soal laporannya yang sudah masuk sejak September 2024.

“Saya datang ke sini buat nanya lanjutan laporan soal Muhammad Salim. Ini terkait pekerjaan di anak perusahaan Wilmar Grup, yaitu PT Jawa Manis Rafinasi,” ujar Cecep di hadapan wartawan.

Cecep bercerita, kisah kelam itu bermula saat perusahaannya menang tender pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi, Januari 2024. Tapi begitu mau mulai kerja pada 23 Januari, tiba-tiba dihadang satpam perusahaan.

Alasannya? Belum ada restu dari atasan. Tapi Cecep mencium aroma tak sedap: ada nama Abah Salim di balik semua ini. Salim disebut-sebut minta “jatah proyek” hingga Rp750 juta, padahal posisinya saat itu hanya tokoh masyarakat dan Direktur PT Cahaya Bintang Sejati (CBS).

“Dia minta bagian penjualan scrap. Akhirnya kami transfer juga uang ke PT CBS, yang pemiliknya adalah Bapak Muhammad Salim. Totalnya Rp14 juta,” beber Cecep.

Namun setelah duit dikirim, proyek malah mandek. Sementara Cecep sudah telanjur keluar duit lebih dari Rp200 juta untuk sewa alat, beli perlengkapan, bikin seragam 25 karyawan, hingga biaya sosialisasi.

“Proyeknya gagal total, tapi kami udah tekor gede. Harusnya ini ditindak tegas, jangan cuma jadi laporan basi!” seru Cecep dengan nada kecewa.

Menurut Cecep, Abah Salim sudah berstatus tersangka. Ia menunjukkan surat dari penyidik yang menyebut Salim dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tapi anehnya, meski sudah jadi tersangka, Salim masih bebas melenggang.

Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan status tersangka Salim. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses lanjut,” ucapnya.

Dian menjelaskan, berkas penyidikan antara kasus dengan PT Chandra Asri Alkali dan PT Narwastu Naga Kinjes akan dipisah, karena beda waktu, beda tempat, dan beda objek.

“Dibedakan. Kasusnya beda,” tegas Dian.

Kasus ini kian mempermalukan institusi Kadin Kota Cilegon. Masyarakat dan para pengusaha pun kini menanti: akankah aparat benar-benar menindak tegas, atau kasus ini bakal berujung pada “maaf dan damai di atas meja”?