Tangerang – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, turun tangan langsung menutup aktivitas gudang limbah B3 yang bikin geger warga Pasar Kemis. Gudang milik inisial N itu resmi disegel dan operasionalnya dihentikan total karena terbukti mencemari lingkungan.
“Kita stop, hentikan, dan segel! Dari Pemda juga sudah ada surat edaran untuk penyegelan,” tegas Intan dengan nada lantang.
Penutupan ini bukan isapan jempol belaka. Selain disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkab Tangerang juga mengeluarkan surat edaran resmi sebagai bentuk ketegasan. Pasalnya, gudang limbah tersebut diketahui tidak mengantongi izin dan melakukan pelanggaran berat dengan mencemari air tanah dan aliran Kali Cirarab.
“Bahkan, selain dari gudang itu, limbah juga ada yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang,” ungkap Intan, menegaskan bahwa masalah ini lebih besar dari dugaan awal.
Pemkab pun tak tinggal diam. Intan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hasilnya, Pemkab mendapat lampu hijau untuk menyegel usaha yang mencemari lingkungan, meskipun sebenarnya kewenangan berada di pusat.
“Pemda bisa menyetop dan menyegel! Walau urusan lingkungan itu wewenang pusat, kita bisa bertindak kalau terbukti ada pencemaran,” ujarnya.
Dalam insiden ini, Pemkab juga merasa tidak diberikan ruang oleh kementerian untuk menjelaskan situasi sebenarnya. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, disebut tidak diberi kesempatan bicara saat sidak berlangsung.
“Pak Kadis kita kemarin tidak diberikan kesempatan menjelaskan. Maka nanti akan langsung dijelaskan ke kementerian, dan Kamis besok Pak Bupati sendiri yang akan datang untuk klarifikasi,” kata Intan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri LHK Hanif Faisol langsung menginstruksikan penyegelan setelah menemukan indikasi pelanggaran perdata dan pidana. Gudang limbah milik N itu dinilai sebagai sumber pencemaran dan beroperasi tanpa izin yang sah.
Kini, tiang segel sudah terpancang di pintu gerbang. Operasi ilegal itu resmi tamat! (*/dam)