Serang – Peredaran narkoba di Kota Serang makin bikin geleng-geleng. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam operasi yang digelar Polresta Serang Kota selama April 2025. Barang haram seperti sabu dan obat keras disita, dan semua mengarah ke satu sumber: Jakarta.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria menjelaskan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dan obat-obatan terlarang dari Jakarta untuk dijual di Serang.
“Pengungkapan total semuanya satu bulan di bulan April. Pengakuan dari para pelaku yang diamankan membeli dari Jakarta,” kata Yudha, Jumat (2/5/2025).
Total barang bukti yang disita mencapai 144 gram sabu dan 675 butir obat keras, seperti Tramadol dan Hexymer. Motif utama dari peredaran ini? Lagi-lagi soal ekonomi. .”Rata-rata pelaku menjual untuk kebutuhan ekonomi,” tambah Yudha.
Wilayah Cipocok Jaya disebut sebagai zona rawan peredaran narkoba dan obat keras. Menurut polisi, penyebarannya bahkan sudah menyasar pelajar hingga pekerja.
“Kami akan mengawasi Kecamatan Cipocok Jaya karena peredaran tinggi di sana,” tegas Yudha.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat Serang dan sekitarnya untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Imbauan saya kepada seluruh masyarakat di Kota Serang maupun di Kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli, apalagi mengedarkan,” ujarnya.
Daftar tersangka:
AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25).
Semua dijerat pasal Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.