Klarifikasi Isu PIP, Kepala SMK Al-A’Raaf Cilegon Tegaskan Dana Dicairkan Transparan dan Sesuai Aturan

9

IMG 20260212 WA0026

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sempat beredar isu kurang sedap terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Al-A’Raaf yang beralamat di Jalan KH Abdul Jabar Link Kubang Lesung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Al-A’Raaf, Nurul Akbar SE, memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pencairan dan pengelolaan dana PIP di sekolahnya.

Nurul Akbar menyampaikan, pada tahun ini terdapat 13 siswa penerima PIP di SMK Al-A’Raaf. Ia menegaskan bahwa sekolah hanya membantu proses administrasi dan pendampingan, sementara dana tetap menjadi hak siswa penerima.

“Data penerima itu berdasarkan Dapodik dari pusat. Sekolah tidak mengajukan secara manual. Kami hanya memverifikasi dan membantu proses administrasinya agar siswa tidak kesulitan,” ujarnya.

Alur Pencairan PIP di SMK

Ia menjelaskan, setelah data penerima turun dari sistem pusat, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan bank penyalur. Untuk jenjang SMK, pencairan PIP dilakukan melalui Bank BNI, berbeda dengan SD dan SMP yang melalui BRI.

Dalam prosesnya, sekolah membantu menyiapkan persyaratan administrasi seperti:

Kartu Keluarga (KK)

KTP orang tua

Surat aktivasi bank

Pendampingan ini dilakukan agar orang tua tidak perlu bolak-balik mengurus ke bank dan tidak mengalami kendala teknis dalam proses pencairan.

“Kami mendapat jadwal dari pihak bank sekitar pukul 10.00 untuk pembuatan buku tabungan dan ATM. Saat itu sekitar 12 siswa datang langsung ke bank untuk proses tersebut. Jadi semua tetap atas nama siswa penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah tidak memegang atau mencairkan dana tanpa sepengetahuan siswa dan orang tua.

Sosialisasi untuk Cegah Penyalahgunaan

Menurut Nurul Akbar, sekolah juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan dana PIP. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada kasus di mana orang tua tidak mengetahui pencairan dana, atau dana digunakan tidak sesuai peruntukan pendidikan.

“Ada kejadian, uangnya dipakai bukan untuk kebutuhan sekolah. Bahkan ada yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Padahal tujuan PIP ini untuk menunjang pendidikan anak,” katanya.

Untuk itu, sekolah berencana menggelar sosialisasi kepada siswa dan orang tua setelah pencairan dana. Tujuannya agar kedua pihak memahami fungsi dan peruntukan bantuan tersebut.

Dana PIP diperuntukkan untuk kebutuhan seperti:

Transportasi sekolah

Seragam

Sepatu

Alat tulis

Kebutuhan penunjang kegiatan belajar

“Harapannya anak tidak bolos karena alasan tidak punya ongkos atau perlengkapan. Program ini untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah sampai lulus,” tegasnya.

Bantahan atas Isu Negatif

Terkait isu yang beredar, Nurul Akbar berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan konfirmasi.

“Kalau ada informasi yang berkembang, sebaiknya diklarifikasi. Kami terbuka untuk menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pencairan dilakukan melalui rekening resmi penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Testimoni Wali Murid

Sementara itu, salah seorang wali murid, Mahyumi, mengaku merasakan manfaat program tersebut. Anak Mahyumi merupakan siswa yang bersekolah sekaligus mondok di SMK Al-A’Raaf.

“Alhamdulillah sangat membantu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sekolah anak saya. Sekolah juga menjelaskan peruntukannya,” ungkapnya.

Ia menilai pihak sekolah cukup transparan dalam menyampaikan informasi terkait pencairan dan penggunaan dana PIP.

Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

(*/Red)