CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan Kota Cilegon, sengketa pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin, resmi mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar ke PTUN Serang.
Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG. Perkara ini tidak hanya menyangkut jabatan, tetapi juga menyentuh aspek prosedur pemerintahan, stabilitas birokrasi, serta kepercayaan publik di awal masa kepemimpinan wali kota baru.
Polemik ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025, tentang pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekda. Pada hari yang sama, Pemkot Cilegon juga menerbitkan surat penunjukan Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Penjabat Sekda.
Merasa keberatan, Maman Mauludin menempuh jalur administratif dengan mengajukan keberatan dan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun BPASN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi perkara tersebut. Upaya penyelesaian non-litigasi juga sempat dilakukan melalui fasilitasi Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Jalur hukum pun menjadi pilihan terakhir.
Kuasa hukum Maman Mauludin menyatakan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji keabsahan keputusan administratif kepala daerah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan tidak dilibatkannya Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat dalam proses pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, sebagaimana mekanisme pengawasan yang berlaku.
Di luar ruang sidang, perkara ini memantik perhatian publik. Warga menilai konflik di level tertinggi birokrasi berpotensi berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, terutama pelayanan publik.
Seorang warga Kecamatan Jombang, Ridwan, mengaku khawatir polemik ini berlarut-larut. “Kami tidak masuk ke soal siapa benar atau salah. Tapi kalau pimpinan atas sedang konflik, biasanya pelayanan ikut melambat. Itu yang kami takutkan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Siti (41), warga Cibeber. “Sekda itu posisi penting. Kalau sampai dibawa ke pengadilan, pasti ada pengaruh ke internal. Harapannya jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” katanya.
Pengamat pemerintahan menilai gugatan ini menjadi preseden baru bagi Kota Cilegon. Sengketa jabatan Sekda yang diuji di PTUN dinilai sebagai pengingat bahwa kewenangan kepala daerah tidak hanya dinilai dari kekuatan politik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan tata kelola pemerintahan.
Apa pun hasil putusan nanti, perkara ini dipandang sebagai ujian awal bagi kepemimpinan Wali Kota Cilegon Robinsar dalam mengelola konflik, menjaga stabilitas birokrasi, serta membangun komunikasi publik yang menenangkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan. Publik kini menunggu bukan hanya putusan PTUN Serang, tetapi juga langkah-langkah konkret untuk memastikan roda pemerintahan Kota Cilegon tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu. (TM)
Catatan Redaksi
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






























