BIDIK BANTEN I TANGERANG SELATAN | —Aroma busuk di Kota Tangerang Selatan ternyata bukan hanya berasal dari tumpukan sampah, tetapi juga dari dugaan korupsi di balik pengelolaan anggarannya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025 kini memasuki babak krusial. Empat terdakwa yang terlibat dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah harus menghadapi tuntutan hukuman berat dari jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (28/1/2026) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut hukuman penjara belasan tahun bagi para terdakwa yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp21,6 miliar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut layanan dasar kebersihan kota yang selama ini dikeluhkan warga, namun justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum pejabat dan rekanan swasta.
JPU Kejati Banten, Subardi, menyampaikan tuntutan yang membuat suasana sidang mencekam. Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara.
Dari kalangan birokrasi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, dituntut 12 tahun penjara. Dua bawahannya juga menghadapi tuntutan berat, yakni Zeky Yamani yang dituntut 10 tahun penjara dan Tubagus Apriliadhi Kusuma Perbangsa yang dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengelolaan sampah.
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut sarat kejanggalan. PT Ella Pratama Perkasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis karena tidak memiliki armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Ironisnya, pekerjaan justru dialihkan ke pihak lain, yakni CV Bank Sampah Induk Rumpintama, atas arahan terdakwa Wahyunoto. Fakta yang lebih memprihatinkan, sampah warga Tangsel diduga dibuang ke lahan ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain tuntutan penjara, para terdakwa juga dibebani denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Sukron Yuliadi menjadi terdakwa dengan beban terberat, yakni denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Sementara itu, Wahyunoto, Zeky, dan Tubagus masing-masing dituntut denda Rp500 juta. Dalam dakwaan, Zeky Yamani juga diduga mengatur aliran dana operasional hingga Rp15 miliar ke rekening pribadi, sementara pengelola lapangan hanya menerima sekitar Rp1,3 miliar.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski mempertimbangkan faktor bahwa mereka merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus ini menjadi cermin gelap tata kelola anggaran publik. Di satu sisi warga mengeluhkan layanan kebersihan yang buruk, di sisi lain anggaran besar justru diduga diselewengkan oleh pihak yang seharusnya menjaga kepentingan publik. (Tim)
Disclaimer: Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan upaya hukum lainnya. Putusan bersalah baru berkekuatan hukum tetap setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah.
































