CILEGON I BIDIK BANTEN — Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lintas kendaraan angkutan tambang sudah resmi berlaku sejak 28 Oktober lalu, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. Di sejumlah titik wilayah Kota Cilegon, terutama kawasan Bojonegara, Puloampel hingga Lingkar Selatan, truk-truk tambang masih terlihat bebas beroperasi di siang hari.
Padahal, SK yang ditandatangani Gubernur Andra Soni itu dengan tegas membatasi jam operasional kendaraan tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun pantauan wartawan Bidik Banten menunjukkan sebagian besar kendaraan masih melintas pada siang hari, seolah kebijakan tersebut belum berlaku efektif.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana komitmen instansi teknis dalam menegakkan keputusan Gubernur. Sebab sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon bersama Dishub Provinsi Banten, Dishub Kabupaten Serang, BPTD Banten, serta Satlantas Polres Cilegon telah menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti kebijakan ini. Beberapa rambu larangan dan petugas gabungan memang sudah mulai ditempatkan, namun pengawasan di lapangan tampak masih longgar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, saat dikonfirmasi Bidik Banten seusai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Banten dan Kapolda di Bojonegara, mengakui masih adanya pelanggaran jam operasional oleh kendaraan tambang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, camat, dan pihak terkait untuk pemasangan rambu, penempatan petugas, serta sosialisasi kepada pengusaha tambang dan transporter agar memahami serta menaati SK Gubernur itu,” ujar Heri.
Ia juga mengakui bahwa masih ada truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diizinkan.
“Fakta di lapangan memang masih ada yang beroperasi di siang hari. Kami akan lebih intensif melakukan pemantauan dan penindakan agar aturan ini benar-benar berjalan efektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten, dihadiri Walikota Cilegon, Walikota Serang, dan Bupati Serang, menggelar rapat koordinasi dan meninjau langsung lokasi kantung parkir kendaraan tambang di wilayah Bojonegara. Dalam arahannya, Gubernur menegaskan agar seluruh kepala daerah dan jajaran kepolisian melakukan langkah konkret, tidak hanya sebatas sosialisasi.
Namun hingga kini, temuan di lapangan masih menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan. Beberapa sopir truk bahkan mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari perusahaan tempat mereka bekerja mengenai pembatasan jam operasional tersebut.
Masyarakat di sepanjang jalur tambang pun mulai kembali mengeluhkan kemacetan, debu, dan risiko kecelakaan yang meningkat di siang hari. Mereka berharap pemerintah daerah benar-benar menegakkan SK Gubernur ini, bukan hanya memasang rambu tanpa tindakan nyata.
Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang sejatinya dibuat untuk mengurangi kemacetan, menekan kerusakan jalan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun jika pengawasan di lapangan tidak diperkuat, keputusan itu berisiko menjadi sekadar dokumen tanpa daya paksa.
(Redaksi Bidik Banten | Liputan: Handi / Editor: Kang Dikin BBC)








			

























