Pemerintah Lemah, Tempat Hiburan Malam Bebas Beroperasi Meski Meresahkan

330

IMG 20250903 WA0011

Fenomena tempat hiburan malam yang terus tumbuh di Cilegon menjadi sorotan tajam masyarakat, terutama akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Meski sudah ada sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas jam operasional dan tata kelola hiburan malam, kenyataannya masih banyak tempat yang beroperasi melewati batas waktu resmi sehingga menimbulkan keresahan.

Masyarakat di sekitar wilayah Lingkar Selatan hingga wilayah Merpati Merak sangat resah dengan kondisi ini. Mereka mengeluhkan kebisingan yang mengganggu, banyak pengunjung yang mabuk-mabukan hingga membuat keributan, dan bahkan sering terjadi tindakan onar yang merusak ketentraman lingkungan. Perempuan berpakaian provokatif di tempat hiburan juga menimbulkan kecemasan atas dampak sosial dan moral yang mungkin terjadi di tengah keluarga dan generasi muda setempat.

Keluhan warga semakin kuat karena seringkali tempat hiburan malam masih buka hingga menjelang subuh, jauh melampaui batas yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur batas jam operasional dan pelarangan peredaran minuman keras serta pelanggaran kesusilaan. Masyarakat merasa bahwa pemerintah daerah dan aparat terkait seperti Satpol PP belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sehingga pelanggaran-pelanggaran ini terus berulang.

Sejumlah aktifis dan pemerhati linhkungan pun menyatakan bahwa lemahnya pengawasan memperparah situasi dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan narkoba, pelanggaran pajak, bahkan praktik prostitusi terselubung di tempat hiburan malam tersebut. Ia mendesak pemerintah segera melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan, bukan sekadar tindakan sementara yang tidak berdampak jangka panjang.

Di balik semua keresahan tersebut, ironisnya kota yang dikenal dengan julukan “Kota Santri” ini malah mengalami pergeseran nilai yang mengkhawatirkan akibat hiburan malam yang tidak terkontrol. Masyarakat berharap pemerintah segera memperbaiki sistem pengawasan, menegakkan aturan dengan konsisten, dan melibatkan komunitas dalam mengawasi tempat hiburan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan moral generasi muda.

Pemerintah diminta untuk tidak hanya fokus pada regulasi formal seperti Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang perizinan hiburan malam, Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang larangan minuman keras dan pelanggaran kesusilaan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang perpajakan hiburan, tapi juga memastikan implementasi lapangan berjalan efektif agar tempat hiburan malam tidak merusak tatanan sosial dan budaya di Kota CILEGON. {*/red-02}