SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Sidang tuntutan kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang mengguncang Gunung Sari, Kabupaten Serang, kembali memanas. Mulyana, terdakwa utama dalam kasus kematian tragis Siti Amelia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31/7/2025).
Begitu palu diketok, tanda sidang selesai, ruang sidang langsung berubah jadi lautan emosi. Teriakan kemarahan menggema dari keluarga korban dan warga Cikurai, kampung asal almarhumah Siti. Amarah meledak, pengunjung sidang mengejar Mulyana, melempar sandal, sepatu, hingga membanting pembatas ruang sidang sampai roboh.
Petugas keamanan dibuat kewalahan. Beberapa anggota polisi berusaha meredam massa yang mendesak masuk ke ruang tahanan pengadilan. Namun emosi keluarga korban tak bisa dibendung.
Mas Turadam, ayah almarhumah Siti, tak kuasa menahan tangis sepanjang sidang. Kepada wartawan, ia mengaku tersayat hatinya bukan hanya karena kehilangan anak, tapi juga karena pernyataan Mulyana yang menyebut Siti tengah hamil.
“Itu fitnah keji! Anak saya tidak hamil, dan dia (Mulyana) tidak pernah sekalipun datang minta maaf!” ujar Mas Turadam geram.
Lebih lanjut, ia menyatakan harapannya agar Mulyana tidak hanya dihukum mati, tapi merasakan penderitaan seperti yang dialami putrinya.
“Kalau bisa, dihukum mati… bahkan dimutilasi juga, biar dia tahu rasanya!” ucapnya dengan nada bergetar.
Sementara itu, jaksa menilai perbuatan Mulyana sebagai tindakan yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik di Banten, dengan desakan kuat dari warga agar keadilan ditegakkan setegas-tegasnya. (Rds-05)