CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Lembaga Cilegon Education Watch (ECW) menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Oknum tersebut disebut-sebut telah menyewakan lahan milik warga di wilayah Sukmajaya, Kecamatan Jombang, tanpa izin dari pemilik sah.
Temuan itu disampaikan langsung oleh tim ECW saat meninjau lahan milik Hartono, warga setempat yang mengklaim bahwa lahannya kini telah dikomersialkan menjadi kontrakan sebanyak lima pintu oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Ada laporan bahwa oknum ASN ini menyewakan lahan yang bukan miliknya dengan dalih kontrakan lima pintu. Ini sudah keterlaluan,” kata Gama, Humas ECW, saat berada di lokasi.
Menurut ECW, tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Mereka menyoroti sejumlah dasar hukum yang relevan dalam kasus ini:
Pasal 385 KUHP, yang mengatur pidana penyerobotan tanah.
Pasal 502 KUHP Baru (UU No. 1/2023), yang memperbarui ketentuan hukum soal kepemilikan dan penyerobotan.
Pasal 2 UU No. 51/Prp/1960, yang tegas melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik atau kuasa hukumnya.
Sementara itu, Ketua Umum ECW, H. Deni Juweni, yang juga memegang surat kuasa pengosongan lahan dengan nomor 27-NOT-PPAT/IX-2024, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur damai terlebih dahulu.
“Kami imbau warga yang masih tinggal di atas lahan tersebut agar segera mengosongkan lokasi. Kami siap memberikan bentuk kerohiman atau uang pengganti secara manusiawi. Tapi tetap harus jelas, secara hukum lahan itu bukan milik mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ASN yang disebut-sebut terlibat. Namun ECW meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menelusuri kasus ini secara tuntas.
“Kami berharap tidak ada pembiaran. Kalau ini dibiarkan, ke depan akan makin banyak lahan masyarakat yang diklaim dan dikomersilkan seenaknya oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas H. Demi Juweni. (Rds-03)
—
Disclaimer
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari lembaga Cilegon Education Watch (ECW) dan temuan di lapangan. Segala bentuk dugaan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan proses pembuktian hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan terbuka menerima hak jawab dari siapapun yang disebut dalam berita ini.