Komisi I DPRD Cilegon Soroti Banyak Jabatan Strategis Masih Diisi Plt, Minta Pemkot Taat Aturan ASN

48

IMG 20260211 WA0003

BIDIK BANTEN I CILEGON — Komisi I DPRD Kota Cilegon selaku mitra pemerintah menyoroti masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang hingga kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sorotan ini mencuat setelah adanya mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Meski sejumlah posisi telah terisi, Komisi I mencatat masih terdapat beberapa jabatan penting yang belum diisi pejabat definitif dan dijalankan oleh pejabat sementara.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon dari Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa keberadaan Plt secara regulasi memang dimungkinkan, namun sifatnya hanya sementara dan tidak boleh berlangsung terlalu lama, terutama untuk jabatan strategis yang memiliki kewenangan besar dalam pengambilan kebijakan.

“Komisi I sebagai mitra pemerintah mengingatkan bahwa Plt itu solusi sementara. Kalau terlalu lama, kewenangan yang terbatas akan berdampak pada pengambilan keputusan dan efektivitas kinerja OPD,” ujarnya.

Menurut Komisi I, jabatan strategis di pemerintahan daerah memiliki peran vital dalam perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program prioritas. Ketika jabatan tersebut diisi Plt, ruang gerak pejabat menjadi terbatas karena tidak memiliki kewenangan penuh sebagaimana pejabat definitif.

Komisi I juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip sistem merit dan kepastian hukum dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, penunjukan Plt tidak boleh dijadikan pola permanen dalam mengisi kekosongan jabatan.

“Kami memahami ada mekanisme manajemen talenta dan proses administratif yang harus dilalui. Tapi itu tidak boleh mengorbankan kepastian birokrasi. Pengisian jabatan strategis harus segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, Komisi I DPRD Cilegon menilai penataan birokrasi yang tepat akan berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. DPRD menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghambat langkah pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar roda pemerintahan berjalan optimal.

Komisi I pun mendorong Pemerintah Kota Cilegon agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan-jabatan strategis yang masih diisi Plt dan mempercepat proses pengisian pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait rencana percepatan pengisian jabatan strategis tersebut.