CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Rencana dan proses ekspansi PT Krakatau Tirta Industri (KTI) di Kota Cilegon menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya kebutuhan air untuk menopang pertumbuhan dan perluasan pabrik-pabrik industri besar, muncul kekhawatiran bahwa pengelolaan air industri mulai bergeser dari prinsip penguasaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai penyedia utama air industri, air demineralisasi, serta layanan pengolahan limbah cair, KTI memegang peran strategis dalam menopang aktivitas industri di Cilegon. Namun posisi strategis tersebut juga menempatkan KTI pada titik rawan, karena air bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan lingkungan daerah.
Sorotan menguat setelah perubahan struktur kepemilikan KTI, di mana sekitar 49 persen saham dikuasai oleh pihak swasta, sementara sisanya berada di bawah kelompok usaha BUMN Krakatau. Komposisi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kendali negara dan pemerintah daerah benar-benar dijalankan dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, terutama saat KTI tengah memperluas kapasitas layanan air untuk industri besar.
Dalam konteks ini, peran Pemerintah Kota Cilegon menjadi krusial. Meski tidak tercatat sebagai pemegang saham langsung, Pemkot memiliki kewenangan strategis melalui fungsi perizinan, pengawasan lingkungan, tata ruang, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana Pemkot Cilegon terlibat aktif dalam mengawal ekspansi KTI, khususnya terkait jaminan keberlanjutan sumber air, dampak lingkungan, dan keseimbangan antara kebutuhan industri dan hak publik.
Minimnya pernyataan terbuka dari pemerintah daerah terkait batas aman pemanfaatan air dan skema pengawasan ekspansi KTI dinilai memperlemah posisi negara di tingkat lokal. Padahal, sebagai daerah industri, Cilegon seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa kebijakan air tidak sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan bisnis, melainkan tetap berpijak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan daerah.
Kondisi tersebut juga membuka celah kritik terkait potensi konflik kepentingan. Pihak swasta yang memiliki porsi saham signifikan berada dalam ekosistem industri yang juga menjadi konsumen utama air KTI. Tanpa pengawasan kuat dari negara dan pemerintah daerah, kebijakan distribusi air dikhawatirkan lebih berpihak pada kepentingan industri besar, sementara aspek sosial dan lingkungan berada di posisi sekunder.
Selain itu, hingga kini belum terdapat keterbukaan data kepada publik mengenai rasio alokasi air antara kebutuhan industri dan kepentingan masyarakat, serta dampak jangka panjang ekspansi terhadap sumber air baku. Kurangnya transparansi ini menutup ruang partisipasi publik dan mempersempit fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayahnya sendiri.
Menanggapi kondisi tersebut, Yusuf Amin, mantan anggota DPRD Kota Cilegon selama tiga periode yang pernah bertugas di Komisi II dan Komisi III, menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh dilepaskan dari kendali negara dan pemerintah daerah.
“Air itu sumber daya strategis dan hak dasar rakyat. Negara, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh hanya hadir secara administratif. Harus ada kendali nyata dalam kebijakan, pengawasan, dan keberpihakan,” ujar Yusuf Amin.
Menurutnya, Pemkot Cilegon dan DPRD memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan bahwa ekspansi KTI tidak mengorbankan kepentingan publik. Ia mendorong agar pemerintah daerah lebih terbuka dalam menyampaikan data, memperkuat pengawasan lintas sektor, serta aktif memastikan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan di tingkat lokal.
“Kalau industri terus berkembang, pemerintah daerah jangan jadi penonton. Harus ada keberanian memastikan air tetap di bawah kendali negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Cilegon,” tegasnya.
Sorotan terhadap ekspansi PT Krakatau Tirta Industri ini menegaskan bahwa persoalan air di Cilegon bukan sekadar isu korporasi, melainkan ujian peran negara dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Di tengah gencarnya pembangunan industri, publik kini menanti langkah konkret Pemkot Cilegon untuk memastikan pengelolaan air tetap berpihak pada konstitusi, kepentingan rakyat, dan keberlanjutan daerah. (YM)






























