Sekda Banten Beberkan Fakta Pahit: Pajak Tambang Rp16 Miliar, Biaya Perbaikan Jalan Jauh Lebih Besar

80

IMG 20260209 WA0009

SERANG | BIDK BANTEN – Fakta soal sektor tambang di Banten mulai dibuka terang. Pemerintah daerah mengakui pemasukan pajak dari aktivitas tambang ternyata tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menyampaikan, sepanjang 2025 pendapatan pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya berada di kisaran Rp16 miliar. Di sisi lain, kerusakan jalan yang dipicu lalu lintas kendaraan tambang disebut membutuhkan biaya perbaikan yang jauh lebih besar.

Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Banten mulai menyiapkan konsep kenaikan tarif pajak tambang. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang juga akan diperketat, termasuk penertiban tambang ilegal dan evaluasi tambang berizin yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan.

Indikasi pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya perbedaan luasan area tambang dari izin awal serta perbedaan jenis material yang ditambang. Jika kondisi tersebut terjadi, maka potensi kerugian daerah tidak hanya berasal dari kerusakan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga dari potensi kebocoran penerimaan pajak.

Rencana penyesuaian tarif pajak sendiri masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah provinsi menegaskan kebijakan ini harus dikomunikasikan dengan pemerintah kabupaten/kota, mengingat pembagian hasil pajak tambang selama ini mayoritas diterima daerah kabupaten/kota, sementara provinsi menerima porsi lebih kecil.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di publik terkait keseimbangan manfaat ekonomi dan beban kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang. Pemerintah daerah menilai pembenahan tata kelola tambang menjadi kunci agar sektor ini tetap memberikan kontribusi ekonomi tanpa menimbulkan beban berlebihan pada anggaran daerah. (TM)