SERANG | Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional usaha berskala besar PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) sejak awal Januari 2026.
Pembekuan ini bukan sekadar formalitas. Kebijakan tersebut secara khusus menyasar kegiatan usaha yang melibatkan pihak ketiga dengan nilai anggaran besar. Sementara itu, program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti operasi pasar, kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD), dan program ketahanan pangan—tetap berjalan.
Pelaksana Tugas Komisaris PT ABM, Babar Suharso, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah, mulai dari gubernur hingga sekretaris daerah.
“PT ABM dibekukan sampai terpilih direksi yang baru,” ujar Babar di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, pembekuan hanya berlaku untuk kerja sama usaha bernilai besar yang melibatkan mitra eksternal. Salah satu yang dihentikan sementara adalah skema Kerja Sama Operasional (KSO), yakni pola kolaborasi bisnis tanpa pembentukan badan hukum baru, yang diatur melalui perjanjian tertulis antar pihak.
Di sisi lain, kerja sama berskala kecil masih diperbolehkan berjalan, termasuk program stabilisasi harga dan pengendalian inflasi. PT ABM juga tetap bisa bekerja sama dengan OPD di lingkungan Pemprov Banten.
“Kalau stabilisasi harga masih bisa dan tetap berjalan,” kata Babar.
Langkah penghentian sementara kerja sama bernilai besar ini disebut berkaitan dengan sejumlah program yang dinilai bermasalah. Salah satu kasus yang mencuat adalah kerja sama pengadaan minyak goreng yang kini telah masuk ke proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pembekuan PT ABM hanya soal transisi manajemen, atau justru sinyal adanya problem serius dalam pengelolaan bisnis BUMD di Banten?
(*/gun)

































