
CILEGON | BIDIKBANTEN.com – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Pemerintah Kota Cilegon terkait pembangunan akses jalan Pelabuhan Cilegon diproyeksikan sebagai langkah strategis mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab: apakah ekspansi industri benar-benar berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Cilegon pada 2024 tercatat sekitar 7,83 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
Jumlah pengangguran di kota industri ini diperkirakan mencapai sekitar 16.000–18.000 orang, didominasi lulusan SMA/SMK dan usia produktif.
Ironisnya, angka tersebut muncul di kota yang menjadi pusat industri baja dan petrokimia nasional.
APBD Triliunan, Anggaran Tenaga Kerja Minim
Kapasitas fiskal Kota Cilegon tergolong kuat.
Data APBD menunjukkan anggaran daerah berada di kisaran:
2023: ± Rp2,1 triliun
2024: ± Rp2,3 triliun
2025: ± Rp2,4 triliun
Namun, alokasi anggaran yang secara langsung menyasar peningkatan kualitas tenaga kerja relatif kecil.
Belanja pelatihan kerja dan program ketenagakerjaan hanya berkisar Rp15–30 miliar per tahun, atau sekitar 1–2 persen dari total APBD.
Artinya, di tengah ambisi memperluas kawasan industri dan logistik, investasi pada sumber daya manusia warga lokal masih terbatas.
MoU Industri dan Realitas Larangan

MoU Krakatau Steel dan Pemerintah Kota Cilegon menargetkan pembangunan akses pelabuhan serta optimalisasi kawasan industri guna menarik investasi baru.
Namun, sejumlah warga mengaku belum merasakan dampak langsung dari pertumbuhan industri tersebut.
“Pabrik makin banyak, tapi orang sini tetap susah masuk. Banyak yang diterima dari luar daerah,” ujar Asep (35), warga Kecamatan Cibeber.
Keluhan serupa disampaikan Siti (27), warga Kecamatan Jombang.
“Lowongan ada, tapi syaratnya berat. Kami kalah di pengalaman dan skill,” katanya.
Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak inklusif

Secara ekonomi, kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Cilegon mencapai lebih dari 40 persen.
Namun, dominasi industri tersebut belum sepenuhnya diikuti peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Jika MoU Krakatau Steel–Pemkot hanya fokus pada pembangunan infrastruktur industri tanpa roadmap penyerapan tenaga kerja lokal, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi semakin eksklusif.
Publik kini menuntut kejelasan:
berapa persen tenaga kerja lokal yang akan diserap, berapa anggaran pelatihan yang disiapkan, dan bagaimana mekanisme pengawasan implementasi MoU.
Tanpa transparansi, MoU dikhawatirkan hanya menjadi simbol pertumbuhan industri yang tidak menyentuh akar persoalan sosial. (*/red)
































