Pemprov Tahan Izin Baru, Tambang di Banten Masih Jalan?

45

IMG 20260120 164234

SERANG I BIDIKBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menahan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru melalui kebijakan moratorium. Langkah ini diklaim sebagai upaya membenahi tata kelola pertambangan menyusul sejumlah bencana alam yang terjadi di wilayah Banten.

Namun di lapangan, aktivitas pertambangan—khususnya tambang pasir—yang telah mengantongi izin sebelumnya masih terus berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana kebijakan moratorium benar-benar berdampak terhadap aktivitas tambang dan lingkungan sekitar.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat, terdapat enam perusahaan tambang yang proses penerbitan IUP-nya ditahan per Senin (19/1/2026).

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James, mengatakan penahanan izin dilakukan karena pihaknya tengah melakukan pembenahan tata kelola pertambangan.

“Kami belum memproses izin IUP karena sedang membereskan tata kelola. Ada enam permohonan izin yang ditahan, kami juga belum memastikan berasal dari dalam atau luar Banten,” ujarnya.

Ari menjelaskan, saat ini Dinas ESDM Banten tengah melakukan evaluasi langsung terhadap 241 perusahaan tambang yang telah beroperasi di Banten. Evaluasi meliputi aspek kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, pembiayaan, hingga kepatuhan perizinan.

Meski demikian, dari ratusan perusahaan tambang tersebut, baru 20 tambang ilegal yang ditutup bekerja sama dengan aparat penegak hukum sejak akhir 2025. Selain itu, empat kasus telah diajukan ke Gakkum ESDM untuk diproses lebih lanjut.

“Polda Banten sudah merespons, 20 tambang ilegal ditutup. Empat kasus juga kami ajukan ke Gakkum ESDM, dan kami siap turun ke lapangan,” kata Ari.

Di sisi lain, Dinas ESDM juga mengakui adanya keluhan masyarakat di salah satu wilayah usaha pertambangan di Kota Cilegon. Warga setempat disebut merasa terganggu dengan aktivitas tambang yang berlangsung di sekitar permukiman.

“Kami sudah mendatangi langsung wilayah usaha pertambangan yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Di lapangan, warga di sekitar tambang pasir di Banten mengaku kebijakan moratorium belum memberikan perubahan signifikan. Aktivitas tambang dan lalu-lalang truk pengangkut pasir disebut masih berlangsung seperti biasa.

“Kalau di sini yang kelihatan itu truk masih mondar-mandir tiap hari. Soal izin ditahan atau enggak, warga taunya dampaknya masih sama,” ujar Udin (45), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Keluhan serupa disampaikan Siti (38). Ia menyebut debu, kebisingan, serta kerusakan jalan masih menjadi persoalan yang dirasakan warga setiap hari.

“Debu kalau siang parah, anak-anak susah main. Kalau hujan jalannya licin dan rusak. Katanya izinnya ditahan, tapi tambangnya masih kerja,” katanya.

Warga menegaskan tidak sepenuhnya menolak keberadaan tambang, namun berharap pemerintah lebih tegas dalam pengawasan, terutama terhadap tambang yang beroperasi dekat permukiman.

“Kami bukan anti tambang. Tapi jangan cuma izin baru yang ditahan, tambang yang sudah jalan juga dicek betul-betul,” tambahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik: apakah moratorium hanya membatasi izin baru, sementara aktivitas tambang lama yang bermasalah tetap berjalan?

Jika pembenahan tata kelola tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan transparansi, kebijakan moratorium dikhawatirkan hanya menjadi langkah administratif yang belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat dan persoalan lingkungan di Banten. (*/Gs)