Cilegon, Banten — Banjir yang berulang kali merendam rumah warga di Perumahan Gedong Cilegon Damai (GCD), Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, tak lagi bisa disebut sekadar bencana alam. Ini adalah potret pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Di saat pemerintah masih sibuk dengan kajian, rapat, dan wacana, warga justru dipaksa bertahan dengan cara paling memilukan: membangun tanggul darurat dari tong atau drum bekas di bantaran Kali Ciberko.
Tanah bantaran kali yang berbatasan langsung dengan Perumahan GCD terus tergerus. Jarak antara aliran sungai dan rumah warga kian menipis. Dari total 830 kepala keluarga atau sekitar 2.490 jiwa, seluruhnya hidup dalam kecemasan yang sama setiap kali hujan turun.
Banjir telah berubah dari peristiwa menjadi rutinitas. Ironisnya, hingga hari ini, tanggul permanen yang dijanjikan tak pernah benar-benar terwujud. Pergantian wali kota tak membawa perubahan berarti—janji datang dan pergi, banjir tetap setia.
“Sudah beberapa kali banjir. Kami bukan tidak sabar, kami kehabisan waktu. Setiap hujan, rumah kami terendam setinggi 45 sentimeter sampai satu meter,” ujar Ketua RT 01 RW 05 Kalitimbang, H. A. Fajri, saat ditemui Jumat (16/1/2026).
Tong-tong bekas yang kini berdiri di bantaran kali bukan sekadar alat darurat. Ia menjadi simbol keputusasaan warga—penanda bahwa negara tidak hadir ketika keselamatan rakyatnya dipertaruhkan.
Di kota industri yang kerap dibanggakan sebagai kota maju, warga GCD Kalitimbang justru harus bertaruh nyawa dengan sarana seadanya. Sementara itu, anggaran dan narasi pembangunan terus bergulir tanpa hasil nyata di lapangan.
Warga lainnya, Alfaza Indra dan Jasrudin, menegaskan bahwa upaya swadaya ini bukan pilihan, melainkan keterpaksaan.
“Setiap malam kami tidak pernah tenang. Tidur pun waswas karena takut hujan turun dan air meluap. Kalau kami tidak bergerak sendiri, rumah dan keselamatan keluarga kami yang jadi taruhannya,” ungkap mereka.
Pertanyaan yang kini mengemuka terasa sederhana, namun menampar nurani: haruskah ada korban jiwa terlebih dahulu agar pemerintah bergerak?
Apakah keselamatan warga Kalitimbang terlalu murah untuk diperjuangkan?
Kondisi ini tak lagi bisa ditutupi dengan dalih teknis, studi lanjutan, atau keterbatasan anggaran. Ketika warga sudah membangun tanggul sendiri dari barang bekas, itu berarti negara gagal hadir. Ini bukan kekurangan atau laporan—ini kekurangan keberpihakan.
Maklumat Warga
Pembiaran banjir yang terus berulang di GCD Kalitimbang bertentangan dengan kewajiban negara dalam perlindungan dan pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, kondisi ini juga melanggar hak konstitusional warga negara, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28A, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
UUD 1945 Pasal 28H, hak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan aman;
UUD 1945 Pasal 34 ayat (3), kewajiban negara dalam penyediaan pelayanan dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, pembiaran terhadap kerusakan tanggul dan DAS di GCD Kalitimbang bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara dan pemerintah daerah.
Tudingan terbuka kini diarahkan kepada DPRD dan Wali Kota Cilegon: apakah harus ada korban jiwa terlebih dahulu agar konstitusi dijalankan?
Warga GCD Kalitimbang menuntut tindakan nyata, bukan empati basa-basi atau kunjungan seremonial. Mereka mendesak Pemerintah Kota Cilegon segera membangun tanggul permanen yang layak dan aman. Setiap hari penundaan adalah pertaruhan nyawa.
Jika banjir kembali terjadi dan kerusakan bertambah, itu bukan lagi kesalahan alam. Itu adalah dosa kebijakan.
Tong-tong bekas di bantaran Kali Ciberko hari ini akan tercatat sebagai bukti sejarah: ketika rakyat berjuang dengan sisa-sisa, penguasa memilih menunda.
Penulis: Daeng Yusvin
































