DPRD Cilegon Kebut Raperda Pesantren, Buya Tsabit Desak Pemkot dan Industri Turun Tangan

170

 

IMG 20251209 WA0012

Cilegon | BIDIKBANTEN.COM – DPRD Kota Cilegon lewat Panitia Khusus (Pansus) kembali membahas Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren, MUI, Kementerian Agama, dan para pimpinan pesantren, Senin (8/12/2025).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu langsung ramai oleh penyampaian kebutuhan pesantren—mulai dari minimnya anggaran, lemahnya sarpras, sampai kualitas SDM pendidik yang masih jauh dari ideal.

Ketua Pansus, Hidayatullah, menegaskan DPRD sedang mempercepat penyelesaian raperda yang sempat tertunda.

“Bismillah, kami ingin raperda ini selesai dan memberi manfaat nyata untuk seluruh pesantren,” ujarnya.

Buya Tsabit Bicara Lugas Soal Minimnya Dukungan Pemerintah

Salah satu suara paling menonjol adalah dari Buya Tsabit, pimpinan Pondok Pesantren AZ Zikra. Ia membeberkan kondisi bantuan pemerintah yang selama ini hanya berupa hibah kecil dan tidak merata.

“Sekarang itu ada yang dapat 25 juta, 20 juta, ada yang cuma 10 juta. Itulah angka paling tinggi yang kami temukan,” ujar Buya Tsabit.

Padahal, data Kemenag menunjukkan ada 68 pesantren di Cilegon, namun belum semuanya pernah menerima bantuan.

Karena itu, para pimpinan pesantren mengusulkan agar perda nantinya menetapkan mandatory spending 5–10% dari APBD khusus untuk penguatan pesantren.

Buya Tsabit Dorong Industri Wajib Sisihkan 25% CSR untuk Pesantren

Tidak berhenti di APBD, Buya Tsabit menyoroti peran industri di Kota Cilegon. Menurutnya, beban pembangunan pesantren tidak bisa terus diserahkan kepada swadaya masyarakat.

Buya mengusulkan agar dalam perda dicantumkan kewajiban perusahaan industri untuk mengalokasikan 25% dana CSR secara khusus bagi pesantren.

Cilegon ini kota industri—itu fakta. Tapi Cilegon juga dikenal sebagai Kota Santri. Menurut Buya, kedua identitas ini harus bertemu dalam bentuk kebijakan yang konkret, bukan jargon.

Ketimpangan Masih Lebar

Buya Tsabit juga menyoroti ketertinggalan fasilitas pesantren dibandingkan pendidikan formal.

“Pendidikan umum jauh lebih unggul. Pesantren ini harus disetarakan,” tegasnya.

Ia menyebut banyak pesantren masih beroperasi dengan sarana minim dan bangunan seadanya.

“Kita ingin perda ini membawa perubahan yang nyata,” tambahnya.

IMG 20251209 WA00111

DPRD Siapkan Regulasi, Pemkot Harus Eksekusi

Ketua Pansus menegaskan posisi DPRD hanya menyiapkan regulasinya.

“Tugas kami menyelesaikan payung hukumnya. Pemerintah daerah yang akan melaksanakan, dan kami mengawasi,” ujarnya.

Raperda Fasilitasi Pesantren diharapkan menjadi dasar kuat untuk pendanaan, pembangunan sarpras, peningkatan SDM, dan keterlibatan industri dalam penguatan pesantren di Kota Cilegon. (*/Red)