CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Warga RT 05 dan sekitarnya di Kelurahan Bagendung, Lingkar Selatan Kota Cilegon, kembali menegaskan kemarahan mereka terhadap aktivitas tambang pasir yang merugikan masyarakat. Debu beterbangan dari truk pengangkut pasir yang melintas di pemukiman membuat rumah kotor, anak-anak sulit bermain, dan udara tercemar.
Namun fakta terbaru mengungkap kondisi lebih serius. Truk pengangkut pasir tersebut ternyata alih fungsi juga membawa kelapa sawit, sehingga muatan tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan melanggar ketentuan transportasi. Muslim, Ketua RW 04, menegaskan, “Kami kaget saat melihat muatan sawit juga dibawa pakai truk ini. Jadi bukan hanya polusi debu, tapi juga pelanggaran aturan transportasi. Kami merasa lingkungan kami terus diabaikan.” ujarnya.
Heruji, Ketua RT 8, menambahkan, warga sudah berkali-kali mengingatkan agar truk ditutup terpal dan muatan sesuai aturan, tapi keluhan itu diabaikan. “Jalan berdebu, polusi meningkat, kendaraan alih fungsi. Semuanya diabaikan. Kami merasa tak ada perlindungan hukum di lapangan,” keluhnya.
Secara hukum, aktivitas ini jelas bermasalah:
Perda Kota Cilegon mewajibkan kendaraan pengangkut material harus ditutup terpal agar muatan tidak tercecer.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang alih fungsi kendaraan tanpa izin, terutama jika membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dampak debu yang beterbangan bisa masuk Pasal 351 KUHP (penganiayaan tidak langsung).
Kerugian warga akibat pencemaran bisa menjerat pemilik truk/tambang di Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum).
Pencemaran lingkungan juga bisa dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Muslim menegaskan, “Jika pemilik truk dan tambang terus mengabaikan peringatan, warga siap menempuh jalur hukum demi perlindungan lingkungan, keselamatan, dan hak warga atas kesehatan.”
Warga menuntut pemerintah kota menindak tegas pemilik tambang dan operator kendaraan, memastikan truk tidak lagi alih fungsi dan muatan sesuai aturan, serta dampak polusi debu segera diminimalkan.
Disclaimer: Berita ini berdasarkan keterangan warga RT 05 dan RT 08 Bagendung. Semua fakta disajikan sesuai sumber setempat. Publik diimbau menindaklanjuti informasi ini melalui jalur resmi untuk konfirmasi pihak terkait. (Handi)





































