TPSS Diduga Ilegal Lama Beroperasi di Bagendung, DLH Baru Gerak Setelah Wartawan Nanya, Kemana Saja Selama Ini?”

13

IMG 20251115 WA0049

[CILEGON] | BIDIKBANTEN.COM – Aktivitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang diduga tak berizin di Kelurahan Bagendung, perbatasan Kalitimbang, tepat di sebelah Perumahan Cilegon Park, kembali mengusik perhatian publik. Warga mengaku aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun, menampung berbagai jenis sampah — termasuk dugaan buangan dari perusahaan seperti PT Lotte dan PT HK.

Lebih gawat lagi, sebagian material yang masuk disebut-sebut berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan industri kimia. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya tidak hanya soal sampah sembarangan, tapi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan warga.

IMG 20251115 WA0091

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kabid Persampahan DLH Kota Cilegon, Muhriji, memberikan respons singkat:

“Terima kasih informasinya. Kami besok ke lapangan terlebih dahulu… sebelum duhur.”

Wartawan kemudian menegaskan:
“Itu milik siapa? Fasilitas apa? TPA kah? Atau pengumpul limbah?”
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban lanjut dari Muhriji.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri, yang dihubungi lewat WA, hanya menimpali:
“Wassalamualaikum… bisa share lok, nanti tim DLH cek ke lokasi.”

Respons DLH yang serba “akan dicek” ini membuat publik bertanya: bagaimana mungkin sebuah lokasi penumpukan sampah dengan intensitas tinggi bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan? Apakah benar tidak ada yang tahu, atau ada pembiaran?

Di lapangan, lahan TPSS tersebut diduga milik Pak Pardi yang disewakan kepada Hadi. Saat dikonfirmasi by handphone, Hadi membenarkan bahwa ia mengelola aktivitas di lokasi itu. Ia juga menyebut bahwa dirinya berada di bawah naungan Ketua Bank Sampah Cinta Kelurahan Bagendung.

Namun ketika ditanya soal izin pengelolaan, jenis sampah yang diterima, serta kejelasan alur pembuangannya, Hadi belum memberi penjelasan.

Sementara itu, warga sekitar — khususnya penghuni Perumahan Cilegon Park — mulai merasakan dampaknya. Keresahan utama mereka adalah bau tak sedap dari tumpukan sampah yang semakin menggunung.

Dengan kondisi ini, masyarakat menuntut DLH untuk bergerak cepat dan transparan. Bukan hanya mengecek lokasi, tapi juga menjelaskan kenapa kegiatan seperti ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan. (Handi)

Disclaimer:

Konten ini memuat informasi awal dan dugaan dari warga serta pihak terkait. Seluruh data mengenai izin, pengelolaan sampah, dan kemungkinan adanya material B3 masih menunggu hasil pemeriksaan resmi DLH Kota Cilegon. Tidak ada unsur penghakiman atau penetapan bersalah terhadap pihak mana pun hingga data valid dirilis.