Pelaku Usaha Galian Pasir Cilegon Dukung SK 567, Harap Penataan Berjalan Bertahap dan Berkeadilan

38

IMG 20251105 WA0124

[CILEGON] | BIDIKBANTEN.COM – Sejumlah pelaku usaha galian pasir di Kota Cilegon menyampaikan dukungan mereka terhadap kebijakan Gubernur Banten melalui SK Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur penataan dan pengendalian aktivitas galian serta operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Mereka menilai kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menata sektor pertambangan agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Haji Nara, salah satu pengusaha galian pasir di wilayah Cilegon, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah daerah. Menurutnya, dunia usaha harus tetap berada dalam koridor aturan agar keberlangsungan sektor galian pasir dapat terjaga dalam jangka panjang.

“Kami mendukung kebijakan Gubernur Banten. Prinsip kami sederhana: usaha harus berjalan dengan tertib, tidak menimbulkan dampak negatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selama tujuannya untuk penataan dan kebaikan bersama, kami siap mendukung,” ujarnya, Rabuu (06/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa sektor galian pasir memiliki peran penting dalam menyuplai kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah. Karenanya, kebijakan penataan dinilai penting untuk memastikan suplai tetap stabil dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan.

“Sektor ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga mendukung proyek pembangunan. Penataan yang tepat akan membuat situasinya lebih baik bagi semua pihak,” imbuhnya.

IMG 20251105 WA0122

Sementara itu, Yani, pengusaha galian pasir lainnya, menyampaikan harapan agar penerapan aturan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha serta pekerja di lapangan. Menurutnya, selain penegakan disiplin, pemerintah juga perlu memberikan ruang dialog dan pembinaan.

“Kami memahami niat pemerintah baik. Hanya kami berharap pelaksanaannya realistis, melihat kondisi di lapangan, dan mempertimbangkan nasib pekerja. Banyak keluarga yang bergantung pada sektor ini. Kami minta penataan dilakukan secara bertahap dan komunikatif,” tuturnya.

Yani menilai kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan beban ekonomi berlebihan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor galian pasir.

Di sisi pekerja, dukungan juga datang dari para sopir angkutan pasir. Sobirin, salah satu sopir, mengungkapkan bahwa para sopir pada dasarnya siap menaati aturan jam operasional yang ditentukan pemerintah. Ia hanya berharap kebijakan tersebut disertai pemahaman terhadap situasi ekonomi para pekerja harian.

“Kami siap ikut aturan pemerintah, termasuk soal jam operasional. Hanya saja kami berharap ada fleksibilitas terkait waktu kerja, karena pendapatan kami bergantung pada ritase. Jika jamnya terlalu ketat, kami takut penghasilan harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Sobirin menambahkan bahwa sopir dan pekerja lapangan tidak menolak penataan. Mereka hanya meminta agar implementasi aturan tidak mematikan mata pencaharian warga yang bekerja secara sah dan mengandalkan penghasilan harian.

“Pada prinsipnya kami mendukung. Kami cuma butuh kepastian dan ruang untuk tetap mencari nafkah,” katanya.

Dengan adanya dukungan dari pelaku usaha maupun sopir, sektor galian pasir di Cilegon berharap implementasi SK tersebut berjalan secara proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta pemerintah terus membuka ruang komunikasi agar penataan dan pengawasan dapat berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami percaya kebijakan ini membawa kebaikan. Kami hanya berharap eksekusinya bisa mengakomodasi kondisi sosial ekonomi dan memberi kesempatan bagi semua pihak untuk beradaptasi,” tutup Haji Nara.