Warga Cilegon Blokir Jalan PCI: Aturan Truk Tambang Ada, Penegakannya Ke Mana?

26

IMG 20251031 WA0003

[CILEGON] | BIDIKBANTEN.COM – Aturan pembatasan jam operasional truk tambang yang diteken Gubernur Banten lewat Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tampaknya baru hidup di meja pemerintah. Di jalanan? Nyaris tidak terasa.

Di ruas Serdang, Bojonegara, sampai Kramatwatu, truk tambang tetap lalu-lalang santai meski aturan jelas membatasi operasional pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Warga menilai penegakan aturan ini “gembos sebelum bergerak.”

Di Cilegon, kemarahan publik sudah beberapa kali meledak. Warga di kawasan perempatan PCI tercatat melakukan aksi blokade jalan karena kondisi makin parah: macet berjam-jam, debu pekat, suara mesin menggerung, dan jalan yang terus ambles.

“Capek. Kami sudah berkali-kali teriak. Kalau nggak protes, kami dianggap baik-baik saja,” ujar seorang warga PCI yang ikut aksi, Kamis (30/10/2025). “Kami cuma minta hak dasar: jalan layak, udara bersih, dan pemerintah hadir.”

Warga mengaku kecewa karena aturan sudah dibuat, tetapi pengawasan lemah. Bahkan, menurut mereka, setelah pengumuman resmi dimulainya pembatasan per 28 Oktober 2025, kondisi justru terlihat sama saja.

“Regulasi bukan pajangan. Jangan bikin rakyat turun ke jalan berkali-kali cuma buat minta hal seharusnya sudah jadi kerja pemerintah,” lanjut seorang tokoh masyarakat PCI.

Pemprov Banten sebelumnya mengumumkan pembatasan jam truk tambang, disertai rencana pos pemantauan dan buffer area. Polda Banten disebut sedang melakukan sosialisasi dan penyesuaian teknis penindakan. Namun publik menilai kinerja di lapangan masih jauh dari ekspektasi.

Redaksi sudah mengajukan permohonan resmi melalui PPID untuk mendapatkan salinan lengkap Kepgub 567/2025 beserta lampiran teknis rute dan sanksinya, guna memastikan isi detil regulasi dan titik tanggung jawab penegakan.

Warga mendesak agar Pemprov dan Pemkot Cilegon benar-benar hadir, bukan hanya lewat konferensi pers dan spanduk imbauan.

“Kalau warga yang harus turun tangan tiap kali jalan rusak dan polusi makin parah, buat apa kita punya pemerintah?” kata warga lain.

Publik menunggu bukti nyata: bukan janji, bukan aturan tanpa gigi, tetapi perbaikan kondisi di jalan. Karena jalan umum bukan jalur khusus kendaraan tambang. (Red-04)