[CILEGON| BIDIKBANTEN.COM] – Satu oknum polisi di Cilegon kembali bikin institusi kepolisian panas dingin. Seorang anggota Polres Cilegon berinisial Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka kini resmi diperiksa Bidpropam Polda Banten terkait dugaan pelanggaran kode etik berbau asusila.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial ES melapor ke bagian Sipropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. ES menyebut dirinya menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang berujung masalah dan kemudian ramai diberitakan di media online.
Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Polres Cilegon memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan pemilik vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi pertemuan pada 16 Juli 2025. Dalam pemeriksaan internal, Brigadir HA disebut mengakui pernah menjalin hubungan pribadi dengan ES.
Proses ini kemudian ditingkatkan. Laporan hasil pemeriksaan diteruskan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025 dan mendapat disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk pemeriksaan lanjutan. Pada 23 Oktober 2025, Brigadir HA ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Bidpropam Polda Banten untuk pendalaman lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan penanganan dilakukan transparan. “Setiap dugaan pelanggaran etik anggota Polri akan diproses sesuai aturan. Kami menjaga komitmen terhadap kepercayaan publik,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Di sisi masyarakat, persoalan moral aparat begini bikin publik geleng-geleng. Udah terlalu sering polisi bermasalah soal integritas pribadi. Warga berharap proses etik ini tidak jadi formalitas.
“Kalau memang terbukti salah, ya harus tegas. Jangan ada ampun. Tapi kalau belum jelas, jangan dihakimi dulu,” kata seorang warga Cinangka yang enggan disebutkan namanya.
Publik menunggu konsistensi Propam: bersih-bersih institusi atau cuma wacana. Kasus ini akan jadi tolok ukur lagi apakah komitmen reformasi internal Polri jalan atau cuma retorika.
(Red-04)
Disclaimer
Informasi ini berdasarkan pemeriksaan internal Polri. Kasus masih dalam proses etik. Semua pihak memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai keputusan resmi ditetapkan. Berita ini bertujuan memberikan informasi publik, bukan menetapkan kesalahan pihak manapun.


































