Mal Pelayanan Publik Cilegon: Gedung Mewah, Pelayanan Masih Setengah Jadi

1

IMG 20251029 WA0006

[CILEGON] | BIDIKBANTEN.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sembilan OPD resmi mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai simbol reformasi birokrasi modern.

Program ini digadang-gadang sebagai layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Gedung mewah dan loket rapi belum menjamin kepuasan masyarakat.

Romi (37), warga Ciwandan, mengeluh, “Saya pikir semua urusan bisa selesai di sini, tapi ternyata masih harus bolak-balik ke dinas lain. Satu pintu tapi rasanya dua pintu.” ujarnya.

Hartati, kader warga Purwakarta, menambahkan, “Kalau untuk urusan BPJS, cepat. Tapi beberapa layanan lain alurnya belum jelas. Petugas bagus, tapi sistem belum nyambung.”katanya.

Asep, pengusaha UKM dari Jombang Wetan, juga merasakan hal sama. “Datang buat rekomendasi teknis dari Dinas PU, tapi belum bisa diurus di MPP. Katanya masih dalam integrasi.” keluh Asep, saat berbincang dengan Bidik Banten.

Rahmat (45), warga Grogol, menyindir: “Kalau mau tahu cepat atau tidaknya layanan, jangan tanya pejabat, tanya aja yang ngantri di loket.” ujarnya.

Data resmi menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2024 masih di angka 76,69 dengan rata-rata 3,07, kategori “Baik”, menunjukkan masih banyak ruang untuk perbaikan. Dari kanal SP4N-LAPOR, tercatat 140 laporan masyarakat ditindaklanjuti sepanjang 2023, banyak terkait lambatnya proses dan kebingungan prosedur. Sementara itu, sembilan OPD utama yang tergabung di MPP sebagian layanan masih mengarahkan warga ke kantor lama, sehingga konsep “satu pintu” belum sepenuhnya tercapai. Ombudsman Banten menilai bangunan MPP sudah layak, namun kualitas layanan masih harus dievaluasi 3–6 bulan ke depan.

Tujuan MPP, mempercepat investasi dan mempermudah UMKM, belum tampak secara nyata. Didin S. Maulana, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Cilegon, menyebut pihaknya sudah siap melayani pembuatan badan hukum koperasi dan konsultasi UKM di MPP, namun antrean dan sistem antrian digital masih belum optimal.

Secara analisis, klaim Pemkot “cepat, mudah, transparan” belum didukung data operasional, integrasi OPD belum tuntas, dan gedung megah tidak menjamin kualitas layanan. Warga masih harus mengurus dokumen di kantor dinas lama untuk beberapa layanan. Dampak ekonomi yang dijanjikan MPP pun masih sulit dibuktikan karena belum ada testimoni nyata dari pelaku usaha yang terbantu signifikan.

Warga menekankan agar pemerintah membuka forum evaluasi rutin dan mendengarkan langsung masukan masyarakat. Rahmat menegaskan, “Kalau mau tahu cepat atau tidaknya layanan, jangan tanya pejabat, tanya aja yang ngantri di loket.” Reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari jumlah loket dan fasilitas gedung, tapi dari seberapa cepat, jujur, dan mudah masyarakat dilayani.

Mal Pelayanan Publik Cilegon bisa menjadi langkah maju, tetapi saat ini masih berada di tahap “latihan reformasi”. Gedung megah tidak menjamin kepuasan, kualitas layanan nyata yang paling dibutuhkan masyarakat.

(Red-03)