Rotasi Pejabat Eselon II di Cilegon Dipertanyakan, Pansel Diduga Tak Penuhi Aturan Formil

656

IMG 20250915 103355 750x430 1

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Proses uji kompetensi pejabat eselon II untuk rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon menuai sorotan. Dari 29 pejabat yang dijadwalkan ikut asesmen, Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin justru absen, meski namanya tercatat sebagai peserta.

Ketidakhadiran itu dikonfirmasi Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Syaiful Bahri, pada Rabu (17/9/2025). Menurutnya, pemberitahuan disampaikan sehari sebelumnya secara lisan, tanpa keterangan resmi tertulis.

Namun lebih dari sekadar absensi, perhatian publik kini tertuju pada susunan pansel. Berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya, pembentukan pansel JPT harus menjamin prinsip sistem merit, dengan melibatkan pejabat yang berwenang (PYD) serta mekanisme pengawasan yang kredibel.

Masalahnya, Sekda yang secara birokratis termasuk unsur pejabat berwenang justru tercatat sebagai peserta seleksi, bukan bagian dari pansel. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal formil penyelenggaraan asesmen.

Selain itu, sejak terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024, KASN resmi dibubarkan. Fungsi pengawasan sistem merit kini dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi transisi kelembagaan inilah yang membuat tidak ada unsur pengawasan eksternal independen di dalam pansel Pemkot Cilegon, sehingga wajar jika publik meragukan objektivitas dan transparansi proses seleksi.

Sejumlah aktivis mahasiswa menilai pansel rawan dipersoalkan. “Masa Sekda yang seharusnya mengawal proses malah ikut diuji. Kalau aturan formil tidak dipenuhi, hasil mutasi bisa diperdebatkan secara hukum,” ujar seorang aktivis.

Pengamat kebijakan publik juga mengingatkan Pemkot agar berhati-hati. “Kalau tanda tanya soal struktur pansel dan mekanisme pengawasan tidak dijawab, bukan hanya kredibilitas seleksi yang goyah — Pemkot juga bisa terseret sengketa hukum yang menguras energi dan anggaran,” katanya.

Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Swaib Amiruddin, turut memberi pandangan. Menurutnya, jabatan Sekda Maman tinggal menyisakan sekitar 8 bulan sebelum pensiun. “Harusnya Walikota mengambil kebijaksanaan strategis, bukan sekadar kebijakan teknis. Menghargai pengabdian Sekda sampai pensiun itu bentuk penghormatan tertinggi birokrasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Cilegon belum merilis SK pembentukan pansel secara terbuka, dan Sekda Maman belum memberi klarifikasi resmi soal ketidakhadirannya.

(Rds-03)