KPK Bidik Hibah, Bansos, dan Pokir DPRD: Duit Rakyat Jangan Jadi Bancakan!

608

images 9

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pasang mata elang terhadap duit negara yang digelontorkan ke daerah. Bukan main-main, lewat surat resmi bertanggal 21 Agustus 2025, KPK meminta seluruh kepala daerah dari gubernur sampai bupati/wali kota untuk buka-bukaan data anggaran.

Isinya tegas: serahkan data sepuluh proyek strategis, pokok pikiran (pokir) anggota dewan, serta aliran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Batas akhirnya? Awal September 2025. Kalau telat, siap-siap jadi sorotan.

“Dana hibah, bansos, maupun pokir sejatinya adalah anggaran negara yang bersumber dari rakyat. Karena itu wajib digunakan secara tepat sasaran dan tidak boleh jadi bancakan,” tegas Agung Yudha Wibowo, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

KPK tahu betul, celah korupsi itu sering nongol dari tahap awal perencanaan anggaran. Hibah, bansos, sampai pokir DPRD kerap jadi titik rawan karena minim kajian matang. Lebih parah lagi, praktik “kickback” alias setoran balik ke pengusul proyek masih sering dibisiki.

Selama ini, pola penyusunan anggaran di daerah memang rawan ditunggangi kepentingan politik. Surat permintaan data ini dianggap sebagai langkah awal untuk menutup rapat ruang bancakan proyek yang bisa membebani APBD sekaligus merugikan publik.

“Ini bagian dari transparansi data untuk memperkuat koordinasi dan supervisi di tahun 2025,” tambah Agung.

KPK dengan jelas mengirim pesan: uang rakyat bukan buat jadi mainan elite, tapi harus kembali ke rakyat.