Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Ditahan 20 Hari di Salemba

860

IMG 20250905 WA0000

JAKARTA | BIDIKBANTEN.COM – Tabir panjang kasus pengadaan laptop akhirnya menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kamis (4/9/2025).

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara ditaksir tembus hampir Rp2 triliun. Proyek yang awalnya digadang sebagai solusi digitalisasi sekolah itu justru berubah jadi ladang bancakan berjamaah.

Usai menjalani pemeriksaan maraton, Nadiem langsung digelandang ke Rutan Salemba untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Saat keluar dari gedung Kejagung, ia sempat melontarkan pembelaan di hadapan awak media.

“Seumur hidup saya, integritas nomor satu,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Dari keterangan penyidik, ada dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis laptop sengaja diarahkan hanya untuk produk tertentu—Chromebook—setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Padahal, laporan internal Kemendikbudristek sendiri sempat menilai perangkat itu tidak cocok untuk wilayah dengan jaringan internet terbatas.

Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak Mei 2025, dengan serangkaian penggeledahan di kantor Kemendikbudristek, penyitaan dokumen, hingga pemeriksaan sejumlah pejabat dan staf kementerian.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem jelas menjadi sorotan besar, bukan hanya karena posisinya sebagai mantan menteri, tetapi juga karena latar belakangnya sebagai pendiri Gojek yang pernah dielu-elukan sebagai simbol generasi muda berintegritas. Kini, citra itu diuji habis-habisan di meja hijau.

Publik menanti: apakah kasus ini benar-benar dibongkar tuntas atau sekadar jadi episode singkat dalam serial panjang korupsi berjamaah di negeri ini.