CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Gara-gara nekat main politik di Pilkada 2024, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon harus menelan pil pahit: jabatan melorot. Sanksi demosi alias penurunan pangkat resmi dijatuhkan, jadi pelajaran mahal buat siapa saja yang coba-coba buang netralitas ASN ke tempat sampah.
Data yang dihimpun menyebut, empat pejabat itu terdiri dari tiga lurah dan satu kepala bidang. Nama-namanya pun bukan kaleng-kaleng:
Rahmadi Ramidin, Lurah Gerem Kecamatan Grogol, turun jadi Seklur Cikerai, Kecamatan Cibeber.
Hidayatullah, Lurah Warnasari, ditarik jadi Seklur Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Rustam Efendi, Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, turun derajat jadi Seklur Kepuh.
Rully Kusuma Wardhany, Kabid di Dinkes Cilegon, diparkir jadi kepala seksi di Dindikbud.
Singkat kata: dari lurah jadi sek lur, dari kabid jadi kasi.
Saat dikonfirmasi, Rahmadi hanya menjawab pendek: “Iyah betul,” via WhatsApp. Jawaban hemat kata itu justru makin menegaskan—kadang jabatan bisa lenyap secepat pesan singkat.
Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, memilih bungkam saat ditanya soal sanksi. Tapi publik tahu, dasar hukumnya jelas: surat resmi BKN Nomor 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang mewajibkan penjatuhan disiplin kepada ASN yang melanggar netralitas Pilkada.
Pesannya sederhana: ASN dibayar dari uang rakyat, bukan buat jadi tim sukses politik. Kalau masih ngeyel, ya siap-siap nasibnya bisa nyusul empat nama di atas. (*/red-03)
Disclaimer
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi BKN dan keterangan yang berhasil dihimpun. Redaksi tidak bertanggung jawab atas tafsir lain di luar konteks pemberitaan ini.