CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Polemik lahan di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kembali memanas. Dua tokoh yang pernah terlibat langsung dalam dinamika lapangan buka suara: Jajat, mantan penghuni yang dulu ikut mengelola iuran, dan Ahmad Huzmi, orang kepercayaan dari pemilik tanah.
Menurut Jajat, sejak awal warga menempati lahan tersebut tanpa dasar kontrak hukum. Iuran yang dikumpulkan dari warga pun hanya bersifat sukarela.
“Dari awal nggak pernah ada surat sewa atau perjanjian tertulis. Warga cuma kasih iuran sukarela, bukan karena ada kewajiban resmi,” terang Jajat, seperti dilansir dari Fakta Banten.
Ia menambahkan bahwa mediasi antara warga dan pihak pemilik sudah berulang kali dilakukan sejak 2023, namun belum menghasilkan solusi yang disepakati semua pihak.
Isu bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara juga ramai beredar di kalangan warga. Namun Ahmad Huzmi membantah keras anggapan itu. Ia menegaskan bahwa lahan Kampung Lapak merupakan milik pribadi yang sah, bukan aset pemerintah.
“Bukan tanah negara. Semua bidang lahan itu bersertifikat atas nama pemilik sejak tahun 1990-an. Bisa dicek sendiri lewat BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ahmad.
Ahmad juga meluruskan isu keberadaan makam umum di area tersebut. Ia menyatakan bahwa makam yang dimaksud adalah milik warga Tionghoa dan sudah dipindahkan resmi ke TPU Cikerai.
Sebagai informasi tambahan, pemilik lahan secara resmi telah menunjuk Deni Juweni sebagai pemegang surat kuasa, yang saat ini menjalankan langkah-langkah legal dalam proses penyelesaian.
“Iuran sukarela bukan dasar kepemilikan. Dan sertifikat resmi bukan sekadar formalitas.”