Polres Pandeglang Ungkap TPPO, Kasus Kekerasan Anak di Serang Kota Juga Terkuak

539

Polisi mengungkap kasus TPPO dan kekerasan seksual anak di Banten

PANDEGLANG | BIDIKBANTEN.COM – Kasus perdagangan orang di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengungkap praktik kejahatan keji dengan korban seorang gadis remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Saketi. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta, namun berakhir menjadi korban eksploitasi oleh jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan aplikasi daring untuk mencari pelanggan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa kehilangan kontak dengan putrinya. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menyelamatkan korban serta membongkar jaringan pelaku.

“Korban tidak pernah mendapat bayaran. Justru dia dipaksa dan dikendalikan oleh para pelaku yang sudah punya peran masing-masing,” ungkap Dhyno kepada awak media, Minggu (27/7/2025).

Empat pelaku telah ditangkap lebih dulu oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang. Mereka berinisial NN, SRT, AA, dan RFP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku beroperasi secara sistematis. Ada yang bertugas merekrut dari daerah, ada yang mengantar korban ke lokasi, dan ada yang mengatur pertemuan dengan pelanggan melalui aplikasi tertentu.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lima unit ponsel, akun Gmail aktif, potongan pakaian korban, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasil kejahatan.

Kasus ini terus dikembangkan. Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diyakini terlibat dalam jaringan yang lebih luas, bahkan diduga melibatkan lintas kabupaten.

“Semua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang rentan dijadikan sasaran.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik perdagangan orang dengan kedok pekerjaan masih marak terjadi, dan media sosial kini menjadi sarana baru bagi jaringan pelaku dalam merekrut dan mengendalikan korban.

(Rds-03)