CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Ketua Educational Cilegon Watch (ECW) sekaligus Ketua Umum LSM Barisan Masyarakat Peduli Pembangunan (BMPP), H. Deni Juweni, angkat bicara menanggapi pernyataan tak pantas dari keluarga tersangka kasus penjualan obat ilegal di Apotek Gamma.
Pernyataan keras itu disampaikan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pria berbaju batik hijau, diduga merupakan keluarga pemilik Apotek Gamma, yang melontarkan umpatan hingga ancaman terhadap institusi penegak hukum, usai pelimpahan tahap II tersangka ke Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin 14 Juli 2025.
Dalam video tersebut, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu terlihat memarahi wartawan, melarang pengambilan gambar, serta menuding BBPOM dan Kejari Cilegon pilih kasih dalam penindakan hukum. Ia juga menyebut lembaga tersebut tidak menindak peredaran obat terlarang lainnya.
Menanggapi hal itu, H. Deni Juweni menilai bahwa tindakan tersebut sangat mencederai institusi negara dan tidak bisa dibiarkan.
“Ini negara hukum, bukan negara preman! Jangan coba-coba melecehkan kejaksaan atau BBPOM. Mereka itu representasi negara yang wajib dihormati,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ucapan bernada ancaman dan penghinaan terhadap lembaga negara bisa dijerat pidana.
“Kalau kita bicara hukum, itu bisa masuk Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Hukumannya bisa sampai 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Tak hanya itu, jika ucapan yang dilontarkan di ruang publik tersebut dianggap menghasut kebencian atau permusuhan terhadap lembaga negara, maka bisa pula dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian.
Menurut Deni, publik justru harus berterima kasih atas langkah BBPOM dan Kejari Cilegon yang telah menindak tegas pelaku penjualan obat ilegal.
“Yang dijerat itu penjual obat setelan ilegal. Ini soal keselamatan masyarakat, bukan kesalahan sepele,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas agar masyarakat tidak kehilangan rasa percaya terhadap institusi negara.
“Kalau dibiarkan begitu saja, nanti publik bisa mengira hukum tunduk sama yang punya uang. Ini bahaya. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku maupun siapa pun yang berani menghina lembaga negara,” tandasnya.
—.
DISCLAIMER:
Pernyataan yang mengandung acuan pasal hukum dalam berita ini adalah bagian dari pendapat narasumber.
Redaksi BidikBanten.com tidak dalam kapasitas menuduh, menghakimi, atau menetapkan seseorang bersalah secara hukum.
Penentuan bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pihak yang keberatan atas isi berita ini berhak menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi kepada redaksi.



































