Warga Samangraya Gugat PT CAA: Surat Lurah Pensiunan Jadi Bukti Kunci, Sidang Digelar 24 Juli

1079

 

Warga Samangraya Gugat PT CAA: Surat Lurah Pensiunan Jadi Bukti Kunci, Sidang Digelar 24 Juli

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Warga yang tergabung dalam Forum Ring Satu Samangraya (FRSS) resmi menggugat PT Chandra Asri Alkali (CAA) ke Pengadilan Negeri Serang. Proses hukum ini berlanjut setelah upaya mediasi antara warga dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Sidang dijadwalkan pada 24 Juli 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atas gugatan warga.

Dokumen Eks-Lurah Jadi Bukti Kunci

Salah satu dokumen yang diajukan warga adalah surat pernyataan dari Uto Suharto, mantan Lurah Samangraya. Dalam surat yang ditandatangani 20 November 2024 itu, Uto menyebut bahwa dirinya telah menandatangani dokumen tertentu dalam kondisi yang menurutnya tidak ideal, dan saat itu sudah tidak lagi menjabat secara resmi sebagai lurah.

Surat ini mencantumkan nama-nama pihak yang terlibat dalam proses penandatanganan, termasuk dua individu yang disebut oleh Uto. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

 

IMG 20250714 WA0056

FRSS: Kami Berjuang Lewat Jalur Hukum

Ketua FRSS, Mastur, mengatakan bahwa warga menempuh jalur hukum sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan hak mereka.

“Mungkin cara kami menyampaikan masih terbata-bata, tapi arah perjuangan kami jelas. Kalau gugatan ini dikabulkan, kami akan mengusulkan agar proyek dihentikan sementara untuk evaluasi,” ujarnya.

Mastur menegaskan bahwa ini bukan soal permusuhan dengan perusahaan, melainkan upaya warga menjaga hak atas ruang hidup dan lingkungan mereka.

“Kami bukan anti-investasi. Kami cuma ingin semua dijalankan secara adil dan transparan. Kalau ada kesalahan di awal, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tutup Mastur, Senin (14/7/2025).

 

Agenda Sidang: Jawaban dari Tergugat

Sidang 24 Juli nanti akan memuat agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat, terkait dalil gugatan yang disampaikan warga. Tim hukum dari warga menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai bahan bukti. (Rds-03)

—–

Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka

Redaksi BidikBanten membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk dari pihak PT Chandra Asri Alkali, serta individu-individu yang tertera dalam dokumen.